ACEHTREND.CO, Lhokseumawe – Satuan Reskrim Polisi Sektor Banda Sakti, mengamankan enam pria dan tiga wanita saat sedang pesta narkoba jenis ekstasi di room karaoke yang berada di dalam sebuah hotel di Lhokseumawe, Senin (14/8/2017) sekitar pukul 01.20 WIB kemarin.
Dari Sembilan tersangka yang diamankan meliputi enam laki-laki dengan inisial SA (38) warga Syamtalira Bayu, ZU (36) salah seorang Keuchik di Desa Ujong Reubah, Kecamatan Murah Mulia, Aceh Utara, SA (30) Syamtalira Bayu, JA (23) Murah Mulia, Aceh Utara, JU (26) warga Cut Mamplam, Kandang, dan AJ (21) warga Uteun Bayi, Lhokseumawe.
Selanjutnya tiga wanita yang diamankan yakni, ZU (20) warga Tumpok Teungoh, SA (33) warga Pusong Lama, dan DI (26) warga Keude Aceh, ketiganya warga Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Arief Sukmo Wibowo mengatakan, sembilan tersangka itu diamankan berawal dari laporan masyarakat.
“Setelah memastikan laporan tersebut dan mengecek kebenarannya. Kita langsung menggerebek salah satu room karaoke hotel,” jelasnya, Selasa, (15/8/2017)
Tersangka ditangkap saat sedang asik berjoget di dalam room tersebut. Setelah digeledah ditemukan empat butir pil ekstasi yang dibuang ke lobang diding lantai II hotel oleh tersangka AJ.
Kepada polisi tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari JU, seorang mahasiswa yang diduga sebagai bandar di wilayah tersebut.
“Dari pengakuan tersangka narkoba itu didapatkan dari salah seorang bandar di Lhokseumawe,” jelasnya.
Saat ini sembilan tersangka dan barang bukti empat butir narkoba jenis ekstasi, enam dompet, sembilan HP dan satu unit mobil Fortune putih ditahan di Mapolsek guna pengusutan lebih lanjut.
“Seluruh tersangka berasal dari Lhokseumawe dan Aceh Utara. Kini, mereka bersama barang bukti masih diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan,” ujar Iptu Arief Sukmo Wibowo.[]