ACEHTREND.CO Banda Aceh – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Sabang, Zuanda meminta DPRK setempat agar segera memproses hasil keputusan DPP PKS terkait pergantian posisi pimpinan DPRK Sabang, Safrizal yang digantikan oleh Albina.
“Kami berharap kepada DPRK Sabang untuk segera memproses permohonan usulan kami sesuai dengan UU Tentang MD3 No.17 Tahun 2014 Pasal 87 ayat 2 d) dan PP Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD pasal 42 ayat 3 b) dan kami minta diproses Hak kami sebagai Partai Politik,” ujarnya Senin (14/08/2017).
Menurutnya, DPRK Sabang sebagai perwakilan rakyat tidak punya hak untuk menghalang–halangi proses tersebut.
Jika Perbuatan menghalang–halangi ini terjadi, maka sama halnya lembaga dewan setempat sedang melakukan sebuah usaha melawan hukum, sehingga menjadi contoh yang buruk bagi masyarakat.
Ia juga menjelaskan, bahwa di internal DPD PKS Sabang hingga hari ini masih solid dan tidak menjadikan ini sebagai sebuah masalah.
Menurutnya, Afrizal dengan tegas menerima Keputusan DPP PKS terkait dengan reposisi dirinya dan tidak punya rencana menggugat SK DPP tersebut.
“Namun sangat rancu dan aneh apabila yang bersangkutan seperti yang diceritakan ke beberapa media menolak keputusan pergantian oleh DPD, namun menyetujui pergantian oleh DPP PKS, padahal intinya sama, apa yang diputuskan DPP adalah hasil usulan DPD, ” kata Zuanda.
Menurutnya, PKS Sabang sangat mencermati bahwa tidak ada permasalahan mendasar seperti yang menjadi ketakutan dari Ketua DPRK Sabang.
Karena sejak awal proses berlangsung merupakan hasil dari rangkaian supervisi, monitoring dan evaluasi terhadap Fraksi PKS yang ada di DPRK Sabang menjadi tugas yang lumrah dari setiap DPF PKS sesuai dengan AD/ART PKS BAB XXI Pasal 29 ayat 4c.
Ia menjelaskan rangkaian panjang tersebut telah melahirkan sebuah rekomendasi DPD PKS Sabang yang di serahkan kepada DPW PKS Aceh dan ditindaklanjuti ke DPP PKS, maka terbitlah SK DPP PKS No.020/SKEP/DPP-PKS/1438 yang menyatakan Pergantian (reposisi) pimpinan DPRK Sabang asal PKS dari Afrizal beralih ke Albina.
“Inti dari Rekomendasi DPD PKS Sabang ke DPP PKS melalui DPW PKS Aceh adalah Kami membutuhkan penyegaran dalam posisi kader – kader PKS di DPRK Kota Sabang,” ujarnya.
Adapun soal pelibatan yang bersangkutan, Afrizal dalam proses itu dalam AD/ART PKS tidak pernah diatur terkait dengan mekanisme pengambilan keputusan di tingkat daerah kabupaten/kota harus melibatkan kepengurusan secara keseluruhan.
“Jadi meskipun yang bersangkutan berstatus sebagai wakil ketua umum DPD PKS Sabang tidak serta merta wajib untuk diikutsertakan dalam setiap pengambilan kebijakan,” tambahnya lagi.[]