ACEHTREND.CO, Tapaktuan – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tapaktuan, Baital, menyayangkan sikap Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan dalam memparipurnakan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 terkait kenaikan tunjangan Ketua DPRK beserta dengan anggota Dewan lainnya.
Kepada aceHTrend, Kamis (17/8) Baital menyampaikan, tanpa ada kenaikan tunjangan, pendapatan dan fasilitas anggota Dewan selama ini yang mereka kantongi sudah lebih dari cukup.
“Seharusnya Dewan bisa lebih sensitif terhadap kondisi ekonomi rakyat yang sedang membutuhkan sentuhan mereka, dan “mengorbankan” diri mereka untuk kepentingan rakyat, agar anggaran yang diperuntukkan untuk kenaikan tunjangan tersebut, bisa dimanfaatkan disektor pendidikan, kesehatan, dan kepentingan lainnya,” Ujar Baital.
Menurut Baital, Kebijakan menaikkan tunjangan untuk dewan tersebut hanya akan merugikan dan menghabiskan anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), sehingga bisa tergannggu lajunya pembangunan Kabupaten Aceh Selatan.
“Kalau ditetapkan PP Nomor 18 tahun 2017 tersebut, bisa-bisa APBD Aceh Selatan mengalami kebangkrutan, dan kurang rasional jika APBD dihabiskan untuk tunjangan Dewan semata, mau jadi apa Aceh Selatan ini nantinya?” Kritiknya
Ia juga menilai, besarnya tunjangan anggota DPRK belum tentu disertai dengan kinerja yang dilakukan. Anggota legislatif belum bisa menjadi refresentatif persoalan – persoalan masyarakat di dapilnya.
“Kebanyakan anggota DPRK lebih mementingkan pribadinya dibandingkan persoalan masyarakat,” katanya
Anehnya, sambung Baital, antusias dan semangat dalam memparipurnakan PP Nomor 18 tersebut perlu kiranya diberikan acungan jempol, sebab, Laporan Keuangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kabupaten Aceh Selatan tahun 2016 belum dibahas oleh legislatif.
“Padahal itu menyangkut kepentingan daerah yang harus dikedepankan. Jika pertanggung jawaban tersebut belum dibahas, otomatis APBKP tidak bisa dibahas, apalagi APBK 2018 mendatang,” Pungkas aktivis mahasiswa tersebut.