ACEHTREND.CO, Tapaktuan – Tim gabungan Polres Aceh Selatan yang bekerja sama dengan BNNK Kabupaten setempat, Kamis, (17/8/2017) berhasil membekuk satu orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang berinisial RZ (25) di rumahnya Gampoeng Air Berudang, Kecamatan Tapaktuan, sekira pukul 01.00 wib dini hari.
Hasil penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian di rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu paket sabu-sabu ukuran kecil seberat 0,16 gram,alat penghisap, korek api, satu timbangan dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi yang dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba, Iptu Marjuli mengatakan, keberadaan tersangka yang selama ini aktif mengedarkan barang haram tersebut, informasi diperoleh pihak kepolisian atas laporan masyarakat.
“Masyarakat mengaku sudah resah melihat gerak-gerik tersangka bersama teman-temannya selama ini. Sebab, rumah tersangka yang sering didatangi orang-orang luar sering menimbulkan suara keributan sehingga mengusik ketenangan warga,” ujarnya
Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian Polres Aceh Selatan menurunkan tim gabungan yang terdiri dari personel Satres Narkoba, Satreskrim dan Sat Intelkam serta beberapa personel BNNK Aceh Selatan.
“Anggota langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka RZ pada Kamis dinihari. Setelah diinterogasi beberapa saat, kemudian anggota melakukan penggeledahan rumah tersangka hingga berhasil menemukan barang bukti tersebut,” Jelasnya
Kemudian, sambungnya, tersangka bersama barang bukti, langsung dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara pihaknya terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok sabu-sabu kepada RZ, termasuk kepada siapa saja selama ini barang haram tersebut diperjual belikan oleh tersangka beserta dengan jaringannya.
“Dari sejak tadi malam sampai saat ini, anggota masih berada di lapangan untuk mengejar jaringan yang terkait dengan tersangka,” tegasnya.
Atas perbuatannya, RZ dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan lima tahun.
Maka, sambungnya, Untuk mencegah masyarakat, khususnya para generasi muda terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, pihaknya meminta agar masyarakat kerja sama dalam memberantaskan barang haram tersebut.
“kami meminta kepada masyarakat agar jangan takut dan aegan untuk melapor kepada petugas, demi menyelamatkan generasi muda kita dari kehancuran disebabkan narkoba,” pintanya.