ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh Muslim Aiyub mengatakan, bendera Alam Peudeueng bukanlah bendera teroris atau bendera pemberontak sehingga tidak perlu diturunkan.
“Saya pikir tak perlu diturunkan, itu adalah bendera kerajaan Aceh zaman dulu, lagian undang-undang telah mengaturnya bahwa Aceh berhak memiliki bendera sendiri,” katanya Muslim, di Banda Aceh, Sabtu (19/8/2017).
Menurut Muslim, sampai sekarang Departemen Dalam Negeri (Depdagri) belum mengesahkan bendera Aceh, untuk itu dia merasa bedera Alam Peudeng ini tidak perlu dipermasalahkan.
Sebab, katanya, pemerintah telah membuat aturan bahwa Aceh itu mempunyai bendera tersendiri tapi asal tidak ada lambang-lambang yang mengingatkan pada masa lalu seperti bendera bulan bintang.
“Kalau ini kan hanya bendera kerajaan Aceh tempo dulu, saya rasa Depdagri juga tidak berhak mempermasalahakn soal itu. Malah Aceh sudah harus mengibarkan bendera itu karena memang sudah diatur dalam UUPA,” tegasnya.
Pada kesempatan itu Muslim juga menambahkan, terkait dicabutnya dua pasal UUPA dia berharap Guberbur Aceh Irwandi Yusuf dan DPRA membuat merekomendasi berupa keberatan pada pemerintah pusat atas pencabutan tersebut.
“Pemerintah Aceh harus membuat rekomendasi bahwa kita tidak setuju atas pencabutan tersebut, karena jika ingin mencabut ada mekanisme tersendiri,” katanya. []