ACEHTREND.CO, Tapaktuan – Ketua Fraksi Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Aceh Selatan Masridha,ST membantah terkait tudingan terhadap DPRK Aceh Selatan yang mengabaikan kepentingan rakyat demi mengedepankan kepentingan pribadi terkait pengesahan turunan PP Nomor 18 atas kenaikan tunjangan DPRK Aceh Selatan.
Hal tersebut, disampaikan Masridha kepada aceHTrend di salah satu Cafee Tapaktuan, Jum’at (18/8/2017).Ia menyebutkan, terkait PP nomor 18 tersebut bukanlah prioritas DPRK Aceh Selatan dalam Paripurna yang dilaksanakan pada tanggal 15/08/2017 yang lalu. Namun, justru Aceh Selatan sudah telat melakukan paripurna PP Nomor 18 dibandingkan dengan daerah-daerah lain yang sudah terlebih dulu membahas mengenai PP Nomor 18 tersebut.
“Terkait PP Nomor 18 sudah keluar sejak bulan 05/05/2017 yang lalu, jadi kami tegaskan bahwa paripurna tersebut tidak terburu-buru bahkan menjadi prioritas kami,” sebutnya.
Masridha juga menyebutkan, DPRK Aceh Selatan telah selesaikan pembahasan LPJK pada tanggal 24 April 2017, sedangkan LPJ, baru dimasukkan oleh eksekutif pada tanggal 26 juli 2016 setelah Banmus mengatur jadwal pembahasan PP nomor 18.
“Jadi tidak mungkin maksimal jika di lakukan bersamaan dengan pembahasannya,” Jelas Masridha.
Dalam penutupan paripurna PP Nomor 18 tersebut, Ketua DPRK Aceh Selatan T. Zulhelmi telah memberitahukan kepada semua anggota dewan yang hadir terkait dokumen LPJ telah diserahkan oleh eksekutif dan segera akan dibahas secepatnya, dan turut hadir pada saat itu sekda Aceh Selatan H. Nasjuddin serta seluruh SKPK di ruangan paripurna.