ACEHTREND.Co,Meulaboh– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Pos Meulaboh meminta pihak Pemerintah Aceh Barat serius evaluasi pengendalian dampak lingkungan yang ditimbulkan perusahaan pertambangan yang beroperasi di Aceh Barat. Jika ditemukan pelanggaran hukum, harus diberi sanksi yang tegas baik secara administrasi maupun pidana lingkungan.
Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator atau Advokat Publik LBH Banda Aceh, Pos Meulaboh Herman SH, dalam release yang diterima aceHTrend, Sabtu (19/8/2017).
Menurut LBH, masalah pencemaran debu batu bara di kawasan Gampong Peunaga Cut Ujong dan limbah batu bara yang mencemari Pantai Suak Indrapuri sangat mengancam kesalamatan hidup, baik manusia maupun hewan dan biota laut. Ini merupakan persoalan serius.
Herman meminta Badan Lingkungan Hidup Kabupaten (BLHK) Aceh Barat untuk segera melakukan langkah-langkah konkrit guna menindaklanjuti keluhan warga terkait pencemaran batu bara di laut yang diduga milik perusahaan tambang Mifa Bersaudara.
“persoalan lingkungan yang mencuat akhir-akhir ini, banyak warga mengeluh. Warga mengalami dampak pencemaran udara yang sudah empat tahun. Yang menjadi pertanyaan dasar kita adalah terkait kinerja pengawasan Dinas Lingkungan Hidup, yang kita tahu, bahwa mereka memiliki tupoksi mengurus soal pegawasan dampak pengelolaan lingkungan dari segala aktivitas perusahaan tambang,” ungkap Herman.
Dikatakannya, setiap warga negara memiliki hak atas kesehatan serta lingkungan yang baik. Oleh karena itu pihak terkait perlu langkah-langkah tegas untuk merespon hal ini. Menurut Herman, pertama pemerintah harus memastikan apakah pengolahan dan pengedalian dampak lingkungan sudah benar dilakukan oleh perusahaan. Kedua hasil uji sampel batu baru harus dibuka terang ke Publik, demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Ketiga pemerintah kabupaten Aceh Barat dan Provinsi Aceh harus melakukan evaluasi menyeluruh kewajiban perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran hukum, harus diberi sanksi yang tegas, baik secara administrasi maupun pidana lingkungan.
“Ini menjadi penting untuk memberikan efek jera bagi perusahaan yang sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran lingkungan, baik itu dilaut ataupun tercemar udara di pemukiman warga, yang berpotensi mengancam kesehatan”jelasnya.