ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Akhir-akhir ini, pengibaran Bendera Alam Peudeueng di beberapa daerah di Aceh kian kencang dan menjadi perhatian banyak orang. Polisi dan TNI pun bersikap. Mereka menurunkan pengibaran bendera tersebut. Ilegalkah bendera itu?
Pakar Hukum Aceh Mawardi Ismail mengatakan, Bendera Alam Peudeueng belum mempunyai legalitas hukum untuk dikibarkan di Aceh, apapun alasannya. “Karena bendera Aceh harus diatur dalam qanun, maka jika tidak itu bukan bendera Aceh dan bertentangan dengan hukum,” katanya saat dikonfirmasi AceHTrend Minggu (20/8/2017).
Mawardi menjelaskan, pengibaran Bendera Alam Peudeueng yang dilakukan oleh orang-orang tak dikenal tidak memiliki legalitas hukum, sehingga tidak dibenarkan untuk dikibarkan. Jika dikibarkan, maka Polisi akan menganggap pengibaran tersebut sebagai upaya provokasi yang berbuntut pada perbuatan pidana.
Namun, katanya jika Pemerintah Aceh ingin melegalkan bendera itu sebagai Bendera Aceh, dia mempersilakan untuk dibahas dalam qanun. “Kalau Bendera Aceh yang selama ini dibahas sampai sekarang ini belum ada titik temu,” katanya. []