Eka Januar, M.Soc.Sc*)
Maraknya peredaran narkoba di Aceh patut menjadi kekhawatiran kita bersama. Hampir setiap hari ada saja pengedar atau pengguna narkoba yang ditangkap oleh aparat penegak hukum dan ini mengindikasikan peredaran narkoba sudah begitu dahsyat. Walaupun tidak dilakukan survei secara ilmiah namun diprediksi tidak ada daerah di Aceh yang bebas dari narkoba. Melihat peredaran narkoba yang sudah merambah hampir seluruh komponen masyarakat Aceh mulai dari kalangan elit sampai dengan kalangan masyarakat bawah maka tidak salah lagi kalau menyebutkan Aceh sebagai daerah darurat narkoba.
Perlu Penanganan Serius
Jika persoalan narkoba tidak ditanggulangi dengan serius maka ini akan menjadi masalah besar bagi generasi Aceh ke depan, mungkin kita akan melihat dua puluh tahun ke depan banyak generasi Aceh menjadi generasi yang rusak baik itu dari sisi moral maupun mental dan ini tentunya bukan harapan kita semua. Oleh karena itu perlu tindakan yang tegas terutama kepada pengedar narkoba dan rasanya tidaklah kejam apabila aparat penegak hukum melakukan tembak ditempat kepada bandar narkoba. Karena jikapun mereka dijebloskan ke dalam penjara itu juga tidak ada garansi kalau mereka insaf dan berhenti sebagai bandar narkoba, dan justru selama kita melihat ada bandar narkoba yang tetap menjalankan bisnisnya di balik jeruji besi.
Membentuk Satgas Anti Narkoba
Pemerintah Aceh jangan hanya diam saja terkait peredaran narkoba yang sudah begitu masif, perlu tindakan-tindakan protektif yang spesifik untuk memberantasnya jangan berharap para bandar/pengedar dan pengguna narkoba sadar dengan sendirinya karena itu merupakan hal yang mustahil terjadi.
Sebagai bentuk penanggulangan model lain, pemerintah Aceh perlu bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat penegak hukum lainnya untuk membentuk satgas anti narkoba yang ditempatkan di setiap Kecamatan seluruh Aceh. Karena selama ini BNN yang berada di setiap Kabupaten/Kota belum begitu efektif untuk membendung peredaran narkoba di Aceh dengan adanya satgas tersebut setidaknya akan sedikit mempersempit ruang gerak peredaran dan pengguna narkoba.
Dosen FISIP UIN Ar-Raniry Banda Aceh