ACEHTREND.CO, Lhokseumawe – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe akhirnya memutuskan bebas terhadap Nanda Feriana, Selasa (22/08/2017)sekitar pukul 15:00 WIB. Putusan bebas tersebut karena unsur yang menjerat Nanda telah mencemarkan nama baik salah seorang dosen di Unimal itu tidak terpenuhi.
Dari informasi yang diterima aceHTrend, putusan bebas tersebut sekaligus memulihkan nama baik Nanda Feriana.
“Putusan Nanda sudah dibacakan tadi jam 3 sore, dengan Pertimbangan hukum majelis hakim yang bahwa unsur pencemaran nama baik tidak terpenuhi,” sebut Armia yang hadir dalam sidang tersebut.
Setelah Ketua Majelis hakim H. Yusuf SH, MH membacakan putusan Bebas terhadap Nanda, terlihat keluarganya meneteskan air mata dengan penuh rasa syukur atas vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut.
Dalam sidang itu, Jaksa menyatakan tidak menerima hasil putusan majelis hakim dan akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
“Penasihat Hukum Nanda ada tiga orang, H.M. Yusuf Ismail Pase, S.H., M.H, Teuku Fakhrial Dani, S.H, M.H. dan Nabhani, S.H,” tutur Armia.
Sebelumnya, pada tanggal 27 September 2016 lalu, Nanda Feriana curhat tentang dirinya yang gagal yudisium karena penolakan oleh seorang dosen lulusan luar negeri (Jerman). Dalam surat itu, Nanda Feriana curhat panjang lebar tentang baju baru yang sudah digantung untuk persiapan yudisium, keluarga yang sudah berbahagia, serta berbagai hal lainnya. Namun semua bahagia itu buyar. Kesedihan melanda, karena mahasiswi kreatif itu dinilai telah mencemarkan nama baik salah seorang dosennya.
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, Nanda Feriana dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).[]