• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Hakim Vonis Bebas Nanda Feriana

Bustami AcutBustami Acut
Selasa, 22/08/2017 - 18:51 WIB
di BERITA, Hukum
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Lhokseumawe – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe akhirnya memutuskan bebas terhadap Nanda Feriana, Selasa (22/08/2017)sekitar pukul 15:00 WIB. Putusan bebas tersebut karena unsur yang menjerat Nanda telah mencemarkan nama baik salah seorang dosen di Unimal itu tidak terpenuhi.

Dari informasi yang diterima aceHTrend, putusan bebas tersebut sekaligus memulihkan nama baik Nanda Feriana.

“Putusan Nanda sudah dibacakan tadi jam 3 sore, dengan Pertimbangan hukum majelis hakim yang bahwa unsur pencemaran nama baik tidak terpenuhi,” sebut Armia yang hadir dalam sidang tersebut.

Setelah Ketua Majelis hakim H. Yusuf SH, MH membacakan putusan Bebas terhadap Nanda, terlihat keluarganya meneteskan air mata dengan penuh rasa syukur atas vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut.

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com

Gelar Wisuda di Tengah Pandemi, Unimal Terapkan Model Drive-thru

30/11/2020 - 09:38 WIB
Kedua tersangka dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis, 19 November 2020.

Mahasiswa dan Siswa di Lhokseumawe Kompak Menjambret, Uangnya untuk Beli Narkoba

20/11/2020 - 07:29 WIB
aceHTrend.com

Mahasiswa KKN Unimal Ajari Warga Kuta Blang Bireuen Produksi Sabun Cuci

16/11/2020 - 23:30 WIB
aceHTrend.com

Mahasiswa Unimal Bekali Prokes pada Anak Usia Dini

07/11/2020 - 20:54 WIB

Dalam sidang itu, Jaksa menyatakan tidak menerima hasil putusan majelis hakim dan akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

“Penasihat Hukum Nanda ada tiga orang, H.M. Yusuf Ismail Pase, S.H., M.H, Teuku Fakhrial Dani, S.H, M.H. dan Nabhani, S.H,” tutur Armia.

Sebelumnya, pada tanggal 27 September 2016 lalu, Nanda Feriana curhat tentang dirinya yang gagal yudisium karena penolakan oleh seorang dosen lulusan luar negeri (Jerman). Dalam surat itu, Nanda Feriana curhat panjang lebar tentang baju baru yang sudah digantung untuk persiapan yudisium, keluarga yang sudah berbahagia, serta berbagai hal lainnya. Namun semua bahagia itu buyar. Kesedihan melanda, karena mahasiswi kreatif itu dinilai telah mencemarkan nama baik salah seorang dosennya.

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, Nanda Feriana dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).[]

Tag: dosenNanda verianaunimalUU ITE
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

BJK dan INKINDO Aceh Gelar Pelatihan Tenaga Ahli

Selanjutnya

Wagub Aceh: Bahasa Melayu Pernah Menjadi Bahasa Diplomasi

BACAAN LAINNYA

KIP Aceh menetapkan tahapan Pilkada 2022. Keputusan tersebut dibuat pada Selasa (19/1/2021) di Banda Aceh.

KIP Aceh Tetapkan Tahapan Pilkada 2022

Selasa, 19/01/2021 - 22:08 WIB
Ilustrasi
BERITA

Listrik Padam di Beberapa Daerah di Aceh, PLN Minta Maaf

Selasa, 19/01/2021 - 21:13 WIB
Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, didampingi Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa, Muharram ST, saat meninjau rumah warga di Gampong Jawa, Selasa (19/1/2021).
BERITA

Tiga Rumah Warga di Gampong Jawa akan Direlokasi ke Gampong Timbang Langsa, Ini Sebabnya

Selasa, 19/01/2021 - 20:47 WIB
Muzakir Manaf @aceHTrend/Masrian Mizani
BERITA

Mualem Apresiasi Gerakan Yayasan Herry Center Abdya 

Selasa, 19/01/2021 - 20:07 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Mualem Saksikan Peresmian Rehab Rumah Duafa Bantuan Yayasan Herry Center Abdya 

Selasa, 19/01/2021 - 19:36 WIB
Walau sudah bertahun - tahun longsor, jalan Gampong Kulu, Kecamatan Kutablang, Bireuen, tidak kunjung ditangani oleh pemerintah. Foto?Mukhlis Munir for aceHTrend.
Daerah

bertahun Longsor, Mengapa Jalan Kulu Luput dari Perhatian Pemerintah Bireuen?

Selasa, 19/01/2021 - 18:10 WIB
aceHTrend.com
Pendidikan

Prodi Teknik Elektro USK Gelar Try Out SNMPTN untuk 100 Pelajar SMA

Selasa, 19/01/2021 - 16:56 WIB
MRI Aceh Timur menggalang kepedulian masyarakat di Kota Idi Rayeuk, Aceh Timur, untuk membantu korban gempa Sulawesi Barat, Minggu (17/1/2020).
BERITA

ACT Aceh Ajak Masyarakat Kirim Logistik untuk Korban Gempa Sulawesi Barat

Selasa, 19/01/2021 - 14:26 WIB
Usman Lamreung

Diduga Langgar Aturan, Polisi Diminta Usut Proses Hibah APBA untuk 100 Organisasi

Selasa, 19/01/2021 - 12:04 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
kil Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, membuka rapat kerja Dunia Melayu Dunia Islam tahun 2017 di gedung serbaguna Setda Aceh, Banda aceh, 22/8/2017.

Wagub Aceh: Bahasa Melayu Pernah Menjadi Bahasa Diplomasi

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Salah satu hasil perundingan damai antara Moro Islamic Liberation Front (MILF) dengan Pemerintah Filipina, adalah lahirnya otonomi. Salah satunya adalah dibenarkannya bendera Bangsamoro berkibar di daerah otonomi tersebut. Foto/Ist kiriman Nur Djuli.

    Rayakan Otonomi, Bendera Bangsamoro Berkibar di Cotabato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tengah untuk Bendera Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rimo: Dari Afdeling Kebun Terus Menggeliat Menjadi Pusat Perdagangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KIP Aceh Tetapkan Tahapan Pilkada 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Langgar Aturan, Polisi Diminta Usut Proses Hibah APBA untuk 100 Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

KIP Aceh menetapkan tahapan Pilkada 2022. Keputusan tersebut dibuat pada Selasa (19/1/2021) di Banda Aceh.

KIP Aceh Tetapkan Tahapan Pilkada 2022

Muhajir Juli
19/01/2021

Ilustrasi
BERITA

Listrik Padam di Beberapa Daerah di Aceh, PLN Minta Maaf

Mulyadi Pasee
19/01/2021

Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, didampingi Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa, Muharram ST, saat meninjau rumah warga di Gampong Jawa, Selasa (19/1/2021).
BERITA

Tiga Rumah Warga di Gampong Jawa akan Direlokasi ke Gampong Timbang Langsa, Ini Sebabnya

Syafrizal
19/01/2021

Muzakir Manaf @aceHTrend/Masrian Mizani
BERITA

Mualem Apresiasi Gerakan Yayasan Herry Center Abdya 

Masrian Mizani
19/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.