ACEHTREND.CO, Banda Aceh – DPR Aceh
melakukan rapat paripurna khusus. Untuk membahas sikap DPRA dalam menyikapi fenomena pencabutan pasal-pasal dalam UUPA.
Rapat kali ini difokuskan untuk membahas persetujuan DPRA dalam melakukan gugatan ke MK, Jumat, (25/5/ 2017).
Ketua DPRA Muharuddin mengatakan, selaku wakil rakyat sudah sepatutnya untuk mempertahankan kekhususan Aceh.
“Tindakan mencabut kekhususan Aceh ini adalah tindakan melanggar hukum,” ucap Ketua DPRA, Tgk. Muharuddin saat membuka sidang.
Sebelumnya wacana tersebut sudah dibicarakan di Banmus malam tadi.
Dalam rapat Banmus tersebut semua fraksi setuju untuk melakukan gugatan ke MK. Saat ditanyakan ulang di rapat paripurna khusus siang ini semua fraksi di DPRA seperti Fraksi PA, fraksi Golkar, fraksi Nasdem, fraksi PAN, fraksi PPP, fraksi Gerindra-PKS setuju agar gugatan ke MK disegerakan dan tak lagi dibicarakan di Banmus.
Diberitakan sebelumnya beberapa pasal UUPA dicabut dengan munculnya UU Pemilu. Dalam UU Pemilu yang baru disahkan itu tepatnya dalam pasal 571 huruf D disebutkan bahwa Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.[]