ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Salah satu penopang penting dari jalannya OPPHH adalah dengan keberadaan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pada hari dan tempat yang sama sebanyak 29 PPNS pada dilantik dan diambil sumpah oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemkumham) Aceh, A. Yuspahruddin BH. Dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sasmita, Kakanwil memaparkan bahwa pengucapan sumpah ini merupakan keabsahan dalam pelaksanaan tugas pejabat PPNS yang sesuai pasal 75 ayat (2) KUHAP serta dibuat atas kekuatan sumpah jabatan.
“Pengambilan sumpah ini harus dimaknai sebagai kesungguhan hati dan keteguhan jiwa dalam pengabdian kepada masyarakat dan negara dan kelak akan dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT” tulis A. Yuspahruddin BH dalam sambutannya.
Sementara itu, Heinrich Terhorst, Team Leader Program Support to Indonesia’s Climate Change Response-Technical Assistance Component (SICCR-TAC), selaku proyek yang mendukung kegiatan ini menjelaskan dengan berfungsinya PPNS LHK Aceh, kita harapkan hutan Aceh dapat dijaga dari upaya eksploitasi hutan yang ilegal yang dilakukan oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab. Satu masalah besar lain, yaitu kebakaran hutan, diharapkan dapat ditekan dengan tindakan tegas secara hukum kepada para pihak yang bertanggung jawab.
Menurut kajian yang telah dilakukan oleh SICCR-TAC hutan konservasi Aceh memiliki daya tarik dan dapat menjadi tujuan wisata alam. Hutan Aceh juga mempunyai potensi untuk menjadi sumber energi terbarukan bagi pengembangan pembangkit listrik melalui pemanfaatan aliran air yang dihasilkan oleh hutan. Melalui pola perhutanan sosial yang sedang dikembangkan oleh Kementerian LHK dan Dinas LHK Aceh, masyarakat sekitar hutan dapat memanfaatkan hutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sekaligus ikut memelihara hutan tersebut. Hutan Aceh juga memiliki fungsi perlindungan lingkungan, pengaturan tata air (hidrologi) dan konservasi keanekaragaman hayati sehingga perlu terus dijaga kelestariannya. Hutan Aceh juga sangat diharapkan dapat memberikan kontribusi kepada komitmen Pemerintah Indonesia kepada dunia untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29 % pada tahun 2030 melalui upaya penanaman dan pencegahan kerusakan hutan.
“Harus pula kita ingat dengan baik bahwa hutan Aceh harus diwariskan dalam keadaan yang baik kepada generasi mendatang” ujar Heinrich Terhorst.
Uni Eropa selaku donatur proyek SICCR-TAC yang ikut berkontribusi dalam pelaksanaan Diklat PPNS LHK Aceh menyampaikan bahwa mereka sangat menghargai upaya Pemerintah Aceh yang sudah berinisiatif mengirimkan 29 orang Pegawai Dinas LHK Aceh untuk mengikuti Diklat PPNS. Langkah ini adalah tindakan nyata untuk menegakkan prinsip penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan di Aceh dan sejalan dengan prinsip prinsip Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) yang sedang dikembangkan dalam kerjasama Uni Eropa dengan beberapa negara termasuk Indonesia dalam kerangka Voluntary Partnership Agreement (VPA).
SICCR-TAC juga sangat menghargai langkah Pemerintah Aceh ini, karena merupakan tindakan untuk memperkuat kelembagaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Aceh. Keberadaan KPH yang kuat dan berfungsi dengan baik akan menjadi kunci dalam melakukan pengelolaan hutan yang baik dan berkelanjutan di tingkat tapak (sustainable forest management).
“Saya berharap Pemerintah Aceh dapat terus mendorong fungsi PPNS LHK Aceh ini termasuk dengan mengalokasikan dukungan dana yang memadai bagi pelaksanaan tugas mereka” pungkasnya.