ACEHTREND.CO, Banda Aceh- Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Rasyid Ridho menyampaikan bahwa advokat berhak menolak perkara yang bertentangan dengan hati nurani Advokat, Banda Aceh, Sabtu (16/9/2017).
Hal ini disampaikan dalam Pendidikan profesi advokat ikadin yang dilaksanakan oleh DPD Ikadin Aceh yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh.
“Selain itu advokat juga punya hak menolak memberi jasa hukum jika perkara tidak sesuai dengan hati nurani dan perkara yang tidak punya dasar hukumnya,”ucapnya dalam pendidikan profesi advokat Ikadin.
Rasyid Ridho menambahkan tugas utama menegakkan hukum adalah kebenaran dan keadilan, advokat bebas mandiri, Memelihara solidaritas sesama rekan sejawat, tidak dibenarkan melakukan pekerjaan yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat advokat serta menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat.
“Bagi advokat yang melakukan pelanggaran kode etik yang berat berupa pemberhentian dari profesi advokat,” tegas Ridho yang didampingi Ketua Ikadin DPD Aceh, Safaruddin SH.
Advokat adalah profesi terhormat /officium nobile yang sejajar kedudukannya dengan jaksa dan hakim, dan advokat dilarang memasang iklan untuk menarik orang lain. Advokat juga sangat dilarang melakukan suap dalam melaksanakan profesinya.
“Jika advokat tidak sanggup menjalani kode etik advokat sebaiknya berhenti menjadi advokat dari pada merusak citra advokat,”tutupnya.