Koalisi Rakyat Bersatu Anti Neo Orde Baru (KORBAN) terdiri dari lembaga Komite Pimpinan Wilayah Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (KPW SMUR) Aceh Barat, Komite Dewan Kampus (KDK SMUR) Universitas Teuku Umar, Company Aksi Teaterikal Untuk Rakyat (CATUR), Lingkar Bebas (LIBAS), Pendidikan Anti Ketertindasan (PINTAS), Lembaga Advokasi Hak Azasi Manusia (Lavas-HAM), Forum Kota (FORKOT) Meulaboh mengecam segala tindakan represifitas dan pembunuhan terhadap Demokrasi.
Segala Perusakan atas nama demokrasi sejak diruntuhkannya kekuasaan rezim Orde Baru 1998 silam adalah tindakan yang telah menciderai harapan kebebasan berpendapat rakyat dimuka umum seperti pasal 28E UUD 1945, dimana setiap orang telah dijamin atas kebebasan hak meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani serta setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Maka apabila ada tindakan yang semena-mena dilakukan oleh aparatur Negara maupun pembiaran dengan cara menghalangi kebebasan rakyat menyalurkan pendapat dan berserikat yang ditujukan kepada lembaga buruh, tani, masyarakat miskin kota, mahasiswa, dan elemen sipil lainnya itu adalah penghianatan yang benar-benar menciderai kemurnian demokrasi di Negara ini dan tidak semestinya terjadi demi kemurnian nilai-nilai demokrasi itu sendiri.
Pelanggaran merusak demokrasi yang sering dilakukan seperti, penyempitan penyampaian pendapat di media sosial, pembubaran menyampaikan pendapat di muka umum, skorsing serta drop out bagi aktifis kampus, dan kriminalisasi gerakan rakyat yang intinya tidak pernah menghormati segala bentuk berpendapat di muka umum, berkumpul, berserikat, di desa maupun di kampus bahkan seperti yang terlihat dalam beberapa hari ini, yaitu pembubaran serta penggerebekan sewenang-wenang yang dilakukan di Gedung YLBHI/LBH Jakarta.
Sikap bersama:
1. Hapus semua UU dan peraturan yang menghancurkan nilai-nilai demokrasi, seperti: UU ORMAS, UU ITE, Perppu ORMAS, UU Intelejen,dan RUU Kamnas;
2. Stop membumingkan isu radikalisme yang nayatanya malah merugikan gerakan rakyat serta menciderai demokrasi itu sendiri;
4. Bebaskan seluruh korban kriminalisasi (unsur buruh, tani, masyarakat miskin kota dan,mahasiswa) sebagai tahanan politik rezim hanya karna menyampaikan pendapat dimuka umum dan melakukan pembelaan terhadap hak;
5. Menyatakan perlawanan tehadap rezim Joko Widodo yang telah terang-terangan menampakan sikap anti Demokrasi.
Tertanda
Semua Ketua Organisasi