ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Kabid Humas Polda Aceh Kombes Goenawan mengungkapkan, Senin 18 September 2017 sekira pukul 18.30 WIB, di Resto Sasa Nam, Peuntet, Lhokseumawe, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 133 kg sabu dan 42.500 butir sabu.
Tiga orang ditangkap yaitu Benu alias Awi (40) Kecamatan Seuneudon, Kabupaten Aceh Utara yang berperan sebagai pengendali dan M. Saleh (37) asal Asahan, Sumatra Utara serta M. Husen (38) asal Jeunieb, Bireun, masing-masing sebagai ABK.
“Tim yang terlibat dalam dalam penangkapan itu adalah BNN Pusat, BNNK Langsa, Bea Cukai Kanwil Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe,” kata Goenawan pada AceHTrend, Selasa (19/9/2017).
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu dalam tujuh tas besar dan satu plastik kresek yang berisikan 133 bungkus diperkirakan berat lebih kurang 133 kilogram dan sepuluh bungkus ekstasi 42.500 butir terdiri dari dua jenis, jenis biru dengan kode YL dan Pink dengan kode Hello Kitty.
Menurutnya Goenawan, tim yang terdiri dari BNN Pusat, BNNK Langsa, Bea Cukai Kanwil Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe, melakukan penyelidikan terhadap informasi akan adanya transaksi narkotika yang dibawa dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalur laut di perairan Aceh.
Tim dibagi untuk melakukan patroli monitoring laut di sekitar perairan Idi Rayeuk dan Peureulak, Aceh Timur, dan penyelidikan di daratan kota Lhokseumawe hingga Langsa.
Pada pukul 08.00 WIB, BNN Pusat yang berada di Lhokseumawe berangkat ke Peureulak bersama-sama dengan Bea Cukai Lhokseumawe.
Kemudian pukul 14.20 WIB, tim yang melakukan patroli laut dengan menggunakan kapal Bea Cukai, menghentikan kapal yang dicurigai untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.
“Namun saat diberikan peringatan untuk berhenti, ABK kapal tersebut malah mencoba kabur ke daratan, dan langsung loncat meninggalkan kapal serta melarikan diri ke daratan, ” ujarnya.
Kemudian tim langsung melakukan penggeledahan terhadap kapal tersebut dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sekitar 133 kilogram dan ekstasi sebanyak 42.500 butir. Barang bukti ditemukan dari boat yang ditinggal oleh ABK.
Selanjutnya pada pukul 14.20 WIB, tim melakukan pengembangan mencari ABK kapal yang melarikan diri.
“Pada pukul 16.30 WIB, Kedua ABK yang melarikan diri berhasil terpantau tim saat berada di sekitar Masjid Kuta Binjai Aceh Timur. Kemudian dilakukan pembuntutan,” ungkapnya.
Kemudian tim memonitor kedua ABK tersebut naik ke mobil angkutan L 300 dari depan Masjid Kuta Binjei ke arah Lhokseumawe.
Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap ABK hingga ke Punteut, Lhokseumawe. Pukul 18.05 WIB, dua orang ABK bertemu dengan satu orang pengendali para ABK di dalam Resto Sasa Nam Punteut. Pukul 18.30 WIB, ketiga orang tersebut dua orang ABK diketahui bernama Saleh dan Husen serta Awi sebagai pengendali ditangkap.
Saat diinterogasi, ketiga tersangka mengakui perbuatannya, yaitu berangkat dengan kapal dari Kreung Geukeuh Aceh Utara, menuju perairan Malaysia untuk mengambil Narkotika, kemudian kembali ke Aceh rencana sandar di daerah Peureulak Aceh Timur.
Sekira jam 03.00 WIB tim
BNN Pusat, BNNK Langsa, Bea Cukai Kanwil Aceh, dan Bea cukai lhokseumawe menjemput BB berupa kapal dan barang Narkotika di Kuala Langsa.
“Barang bukti berupa sabu dan ekstasi diamankan di kantor BNN Kota Langsa yang sebelumnya dikeluarkan dan dihitung isi tas yang terdiri 133 bungkus sabu dan 10 bungkus ekstasi. Sampai laporan ini disampaikan TSK dan BB di amankan di kantor BNN Kota,” katanya. []