ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menciduk dua pria asal Gampong Pauh, Langsa Barat yang diduga mengedar narkotika jenis ganja sebanyak 7,2 kilogram di Gampong Sungai Pauh, Dusun Nelayan, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Senin (25/9/2017) sekira pukul 01.00 WIB.
Kedua terduga adalah Indra Saputra bin Raden Ahmad (41) dan Ibnu Umar bin Umar (33) yang merupakan warga asal Gampong Pauh, Kecamatan Langsa Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Agus Sartijo mengungkapkan, bersama tersangka polisi turut mengamankan barang bukti berupa sembilan paket besar ganja yang terbungkus dengan kertas koran dengan berat keseluruhannya 7,2 Kilogram dan satu buah timbangan merk Tanita warna orange dan satu unit HP merk Samsung warna hitam
Menurut Agus, penangkapan itu berawal dari
informasi yang diberikan oleh informan bahwa Indra kerap mengedar ganja di Gampong Sungai Pauh.
“Kemudian anggota tim melakukan pengerebekan terhadap rumah milik Indra yang diduga sebagai tempat penyimpanan ganja, ” katanya pada AceHTrend.
Setelah diperiksa dengan teliti, tim mendapatkan ganja tersebut yang disembunyikan di kandang ayam milik Indra.
Tak berhenti di situ, polisi melakukan introgasi dan diakui oleh Indra bahwa ganja tersebut sudah disimpan dikandang ayam sejak sehari yang lalu bersama tersangka lainnya yang bernama Ibnu.
“Sementara ganja tersebut diperoleh dari teman tersangka yang dipanggil dengan Wen (DPO) dari Gampong Lokop. Wen mengantar ganja tersebut ke sebuah tambak dekat rumahnya Indra,” katanya.
Dari informasi tersebut selanjutnya tim melakukan pengerebekan ke rumah Ibnu dan didapati Ibnu sedang bersembunyi di atas loteng rumahnya.
“Kemudian kedua tersangka di bawa ke Mapolres guna di mintai keterangan lebih lanjut tentang keterlibatannya dalam peredaran ganja tersebut,” katanya.[]