ACEHTREND.CO, Lhoksukon – TM (50) pimpinan Dayah MA di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Aceh Utara, Rabu (27/09/2017).
Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Reskrim Iptu Rizki Kholiddiansyah kepada aceHTrend mengatakan, sebelum TM menyerahkan diri, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara memerintahkan kepada Aipda M.Yafis untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga TM. Dari hasil Koordinasi dan Konsultasi dengan pihak keluarga tersangka, sehingga bersedia menyerahkan diri ke Pihak Kepolisian Resor Aceh Utara dengan dijemput oleh Aipda M.Yafis seorang diri.
“Dari hasil Koordinasi dengan pihak keluarga, akhirnya tersangka menyerahkan diri,” katanya.
Lanjutnya, kronologis tersebut dari hasil koordinasi yang dilakukan Aipda M.Yafis sekitar Pukul 14.00 WIB yang bergerak ke Gampong Blang Geulumpang Kecamatan Idi, Aceh Timur.
Sesampainya di sana, Aipda M.Yafis yang ditemani oleh T.Mukhlis (abang kandung tersangka-red) menuju ke Gampong Keude Dua Kecamatan setempat bertepatan di depan Meunasah (surau) Gampong Keude Dua.
“M.Yafis melihat tersangka di pinggir jalan dan mendekatinya dengan memberhentikan kendaraan di depannya dan tersangkapun langsung naik mobil dan selanjutnya menuju Mako Polres Aceh Utara yang tiba sekitar pukul 18:00 WIB tadi,”jelasnya.
Untuk diketahui, TM (50)diduga mencabuli seorang gadis berusia 17 tahun yang merupakan anak didikannya di dayah yang dia pimpin. Begitu mengetahui perbuatan d itu, orang tua korban pencabulan tersebut melaporkan pebuatan TM ke polisi pada 6 September 2017 dengan nomor laporan LP/ 08/ IX/ Sek T.Luas/SPKT. []