• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

FKPA Layangkan Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua Hipelmabdya

Irwan SaputraIrwan Saputra
Rabu, 27/09/2017 - 14:10 WIB
di BERITA, Daerah
A A
Peserta  FKPA mahasiswa Abdya.

Peserta FKPA mahasiswa Abdya.

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Forum Komunikasi Paguyuban Kecamatan se Aceh Barat Daya (FKPA) melayangkan mosi tidak percaya kepada Irfan Nasruddin, Ketua Umum Himpunan Pelajar Mahasiswa Aceh Barat Daya (HIPELMABDYA) definitif periode 2016-2018, dan menunjuk Mulyana Syahriyal sebagai pelaksana tugas atau Koordinator Musyawarah Luar Biasa (MUBES LUB).

Surat pernyataan mosi tidak percaya ini disepakati oleh lima paguyuban kecamatan dari sembilan kecamatan yang ada di Aceh Barat Daya. Paguyuban kecamatan yang menyetujui di antaranya seperti FORKASGEMABDYA dari kecamatan Babahrot, IPPELMAKUBA dari kecamatan Kuala Batee, IPELMAJA dari kecamatan Jeumpa, IPPELMAS dari kecamatan Susoh, dan PERMAPETA dari kecamatan Tangan-Tangan.

Koordinator Forum Komunikasi Paguyuban Kecamatan se Abdya (FKPA), Hafijal mengatakan mosi tidak percaya ini dilayangkan atas sikap dan keputusan akhir secara bersama dari paguyuban yang ingin menyelamatkan Hipelmabdya.

“Hari ini kami melihat dan menilai Hipelmabdya tidak lagi berjalan di atas koridornya, oleh karena itu kami sepakat untuk melaksanakan MUBESLUB, ke depan kami akan menjumpai Bupati Aceh Barat Daya untuk mengantarkan surat mosi tidak percaya ini, jika keinginan kami untuk melaksanakan Mubeslub terealisasi, maka Insyaallah Hipelmabdya akan dibenahi dan dikembalikan sebagaimana mestinya,” ujar Hafijal pada AceHTrend, di Banda Aceh Rabu (26/09/2017).

BACAAN LAINNYA

Pedagang minuman beralkohol jenis bir di Pantai Kuta, Bali. Johannes P. Christo/Koran Tempo.

Perluas Bidang Usaha Terbuka, Investor Bisa Buka Usaha Produksi Miras di Empat Provinsi

28/02/2021 - 17:50 WIB
Warga Gampong Jijiem, Keumala, Pidie, Sabtu (27/2/2021) malam menyegel kantor keuchik setempat. Foto/Ist untuk acehtrend.

Duga Banyak Penyimpangan, Warga Gampong Jijiem Kembali Segel Kantor Desa

28/02/2021 - 12:08 WIB
Nasya

Puisi-Puisi Nasya Febrila

28/02/2021 - 10:59 WIB
Alya Amira Asshifa

Puisi Alya Amira Asshifa

28/02/2021 - 10:36 WIB

FKPA melayangkan mosi tak percaya, karena Irfan Nasruddin telah melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga Hipelmabdya. Pelanggaran yang dilakukan selama menjabat, pertama, Irfan tidak menjadi keterwakilan aspirasi mahasiswa Aceh Barat Daya seperti yang telah diatur dalam anggaran dasar pada pasal II. Kedua, Irfan telah melakukan politik praktis, padahal Hipelmabdya bersifat kekeluargaan, independen, dan non-politik praktis seperti yang diatur dalam anggaran dasar pasal enam.

Kemudian, ketiga, Irfan telah bertindak sehingga merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi seperti yang diatur dalam anggaran rumah tangga pasal 17. Keempat, Irfan tidak melaksanakan kewajiban menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Hipelmabdya sebagaimana telah diatur dalam anggaran rumah tangga pasal tiga.

Kelima, semasa kepemimpinan Irfan tidak terbentuknya Dewan Pengawas Organisasi [DPO] yang seharusnya ada, merupakan keterwakilan dari masing-masing kecamatan satu orang seperti yang telah diatur dalam anggaran rumah tangga pasal sembilan. Dan terakhir, mengingat Irfan telah berakhir status mahasiswanya karena telah wisuda di Universitas Islam Negeri Ar-Raniry maka status kepengurusannya berakhir seperti yang telah diatur dalam anggaran rumah tangga pasal empat. []

ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

KWPSI-FEBI Gelar Seminar Perbankan Syariah

Selanjutnya

Disdik Aceh Laksanakan Bimtek Penilaian Angka Kredit

BACAAN LAINNYA

Frida Siska
BERITA

Prospeknya Cerah, Tanaman Porang Mulai Digalakkan di Aceh Singkil

Minggu, 28/02/2021 - 10:02 WIB
Isma  (33) divonis tiga bulan penjara karena melanggar UU ITE. Warga Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara tersebut mengupload video percekcokan keuchik setempat dengan ibunya Isma, ke media sosial. Foto/Ist.
Hukum

Rekam Pertengkaran Keuchik dan Menguploadnya ke Facebook, Ibu Muda di Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

Minggu, 28/02/2021 - 07:24 WIB
Rapat kerja PRP PMRI Universitas Syiah Kuala @ist
BERITA

Pendekatan PMR Atasi Kesulitan Siswa Belajar Matematika

Sabtu, 27/02/2021 - 23:56 WIB
Bupati Akmal Ibrahim beberapa waktu lalu saat menggelar pertemuan dengan seluruh ormas Islam di Masjid Agung Baitul Ghafur Abdya terkait wacana pembagian bekas lahan HGU PT CA. (aceHTrend/Masrian Mizani)
BERITA

Ormas Islam Tagih Janji Bupati Abdya Bagikan Bekas Lahan PT CA

Sabtu, 27/02/2021 - 20:01 WIB
Nazaruddin Dek Gam @ist
BERITA

Dek Gam Dukung Langkah Mahfud MD Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus Aceh

Sabtu, 27/02/2021 - 19:53 WIB
aceHTrend.com
Daerah

Bermaksud Bertamu, M. Ali Temukan Adiknya Telah Menjadi Mayat

Sabtu, 27/02/2021 - 19:29 WIB
Said Fauzan.
Banda Aceh

Proyek IPAL di Gampong Pande & Jawa Dimulai Sejak 2015

Sabtu, 27/02/2021 - 15:00 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Senator Abdullah Puteh Janji Perjuangkan Tiga Potensi Aceh Singkil

Sabtu, 27/02/2021 - 13:57 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Kwarcab Pramuka Abdya Salurkan Donasi untuk Korban Gempa Sulbar

Sabtu, 27/02/2021 - 09:16 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Disdik Aceh Laksanakan Bimtek Penilaian Angka Kredit

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Isma  (33) divonis tiga bulan penjara karena melanggar UU ITE. Warga Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara tersebut mengupload video percekcokan keuchik setempat dengan ibunya Isma, ke media sosial. Foto/Ist.

    Rekam Pertengkaran Keuchik dan Menguploadnya ke Facebook, Ibu Muda di Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bermaksud Bertamu, M. Ali Temukan Adiknya Telah Menjadi Mayat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pidato Rusyidi Keluar Jalur, Munawar Memukul Meja, Boing Dikeroyok di depan Ketua DPRK Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dek Gam Dukung Langkah Mahfud MD Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duga Banyak Penyimpangan, Warga Gampong Jijiem Kembali Segel Kantor Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Pedagang minuman beralkohol jenis bir di Pantai Kuta, Bali. Johannes P. Christo/Koran Tempo.
Nasional

Perluas Bidang Usaha Terbuka, Investor Bisa Buka Usaha Produksi Miras di Empat Provinsi

Redaksi aceHTrend
28/02/2021

Warga Gampong Jijiem, Keumala, Pidie, Sabtu (27/2/2021) malam menyegel kantor keuchik setempat. Foto/Ist untuk acehtrend.
Daerah

Duga Banyak Penyimpangan, Warga Gampong Jijiem Kembali Segel Kantor Desa

Muhajir Juli
28/02/2021

Nasya
BUDAYA

Puisi-Puisi Nasya Febrila

Redaksi aceHTrend
28/02/2021

Alya Amira Asshifa
BUDAYA

Puisi Alya Amira Asshifa

Redaksi aceHTrend
28/02/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.