ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Polsek Bendahara bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Tamiang mencokok lima pria pengedar narkotika jenis sabu di pinggir jalan depan SMA N1 Bendahara, Gampong Seunebuk Dalam Mesjid, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (27//2017) sekira pukul 20.00 WIB.
Kelima pria tersebut berasal dari Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Mereka adalah Muhammad Pandi Alias Pandi Bin Ismail (21), Irvan Alias Ivan Bin Banta Mahmud (31), Roni Romansyah Alias Roni Bin Eman (33), Rizal Bin Kariman (37) dan Sumarlin (33).
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Agus Sartijo kepada AceHTrend mengatakan, semula Polisi dari Polsek Bendahara beserta BNNK Aceh Tamiang mendapat informasi bahwa di wilayah Kecamatan Bendahara sering adanya transaksi dan peredaran narkoba jenis sabu.
Kemudian, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan narkotika jenis sabu kepada tersangka Pandi.
Tanpa curiga, Pandi pun membawa sabu – sabu pesanan tersebut di Depan SMA N1 Bendahara.
“Pada saat transaksi petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Pandi beserta barang bukti shabu – shabu seberat 5.14 gram, ” katanya, Kamis (28/9/2017).
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan, dari hasil pengembangan tersebut petugas berhasil menangkap Irvan yang merupakan pemilik sabu tersebut.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah Irvan. Hasilnya, petugas menemukan sabu seberat 1,58 gram serta alat hisap (bong).
Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah orang tua Irvan dan kembali berhasil menemukan sabu seberat 15,11 gram.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kembali terhadap tersangka Nanda, tempat dimana Irvan mengambil barang haram tersebut.
“Akan tetapi petugas tidak berhasil menemukan Nanda. Selanjutnya beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Unit Reskrim Polsek Bendahara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya. []