ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Persoalan kelistrikan di Aceh hingga menjelang akhir 2018 masih menjadi momok yang belum mampu dituntaskan oleh PLN dan Pemerintah Aceh.
Untuk itu Ketua Komisi II DPR Aceh Nurzahri, Kamis (28/9/2017) mengingatkan agar Pemerintah Aceh tidak lalai dalam menyelesaikan persoalan kelistrikan di Aceh.
“Kendatipun hal ini adalah kewenangan Pemerintah Pusat melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) tapi Pemerintah Aceh juga diberikan kewenangan dalam UU Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dalam urusan pengawasan dan pemberian izin,” ujarnya.
Politikus dari Partai Aceh (PA) itu juga mengatakan, dengan visi-misi Gubernur Irwandi Yusuf tentang Aceh Trang, dapat memebentuk inspektur atau tim untuk memantau persoalan kelistrikan di Aceh,
Pembentukan inspektur listrik tersebut tentunya harus melalui qanun, dengan adanya lembaga itu maka mereka akan mengawasi masalah kelistrikan di Aceh termasuk dengan proyek-proyek listrik di Aceh seperti PLTU Nagan Raya, baik yang sudah beroperasi maupun yang sedang dibangun.
Menurutnya, nspektur ini nantinya bisa melihat kendala-kendala ataupun masalah-masalah yang terjadi di lapangan yang menyebabkan lambatnya penyelesaian persoalan kelistrikan di Aceh.
Nurzahri berpandangan, selama belum ada inspektur listrik maka agak sulit bagi Pemerintah Aceh untuk mengawasi proyek-proyek listrik baik yang sedang dikerjakan ataupun yang sedang beroperasi.
“Adapun kewenangan inspektur listrik ini sampai pada tahap memberikan sanksi kepada provider listrik atau penyedia listrik baik itu PLN maupun pihak-pihak swasta lainnya yang tugasnya menyediakan atau kepada kontraktor-kontraktor pembangunan proyek kelistrikan di Aceh.
“DPRA terus mendorong dan sudah menyampaikan dan pernah panggil dulu saat kasus pemadaman listrik yang kita mintai ganti rugi. Ketika itu kita hadirkan PLN dan Dinas ESDM Aceh dan kita minta agar dipercepat karena saya mendengar sudah pernah dibuat draf qanunnya jadi kalau draf qanunnya sudah pernah disiapkan tinggal mekanismenya disampaikan ke DPRA untuk dibahas,” ungkapnya.
Sementara itu, kalaupun permasalahnya dianggap terlalu lama dalam pembahasan qanunnya, Gubernur Aceh bisa mengambil inisiatif dengan membuat Peraturan Gubernur sementara dan menunjuk seorang dari pemerintah Aceh untuk menjadi inspektur listrik.
“Namun saya tidak tahu dalam RPJM yang baru, apakah beliau (Irwandi Yusuf) menyinggung mengenai Inspektur Listrik ini atau tidak dalam penjabaran Aceh Trang,” katanya.
Ia menambahkan, kalau ini tidak dimasukkan, maka permasalah listrik di kemudian hari baik masalah pemadaman, lambatnya proses pembangunan pembangkit tenaga listrik atau kurangnya pemeliharaan jaringan listrik, maka tidak bisa diawasi dan tidak bisa kita berikan sanksi.
“Jadi saya mendorong secepatnya ditunjuk inspektur listrik Aceh,” katanya. []