ACEHTREND.CO, Singkil—Dalam beberapa hari belakangan ini. Puncaknya hari ini, Jumat (28/9) Kantor Samsat Singkil terlihat membludak didatangi warga.
Mereka datang, ingin memanfaatkan program pengampunan (pemutihan) denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Termasuk, keringan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Apalagi, program pemutihan pajak, tinggal satu hari lagi. Akan berakhir besok, Sabtu (30/09/2017).
Dari pantauan AceHTrend di Kantor Samsat Singkil selama dua hari, Kamis-Jumat, (27-28/09) kepadatan warga telah terlihat dari banyaknya kendaraan di area parkir.
Sepeda motor terlihat berjubel, penuh di lokasi parkir depan pintu masuk. Sehingga nyaris tak ada lagi ruang untuk “menyelipkan” kendaraan.
Sedangkan kendaraan roda empat, banyak yang parkir di pinggir kiri-kanan jalan di luar pagar kantor.
Sementara suasana dalam kantor, ramai dan sesak. Petugas sibuk melayani.
Sejumlah tempat duduk antrean hingga meja pengisian formulir tampak penuh. Warga berjubel hingga ke teras dan selasar kantor.
Meski ramai, terlihat warga yang mengantre tetap tenang. Mereka dengan sabar menunggu giliran dipanggil oleh petugas loket yang tersedia.
Rasuddin, salah seorang warga, mengatakan, dia telah mengantre sejak pagi.
Ia ingin mengurus surat kepemilikan sepeda motor yang telah mati selama dua tahun.
Setelah melakukan semua prosedur administrasi, foto copi ini itu, proses perpanjangan dokumen sepeda motornya pun tuntas.
Rasuddin mengatakan, dia hanya membayar biaya pajak kendaraan sebesar Rp 600.000, tanpa denda.
“Ini baru selesai. Lumayan lama ngurusnya, Mungkin karena padat yang ngantre. Saya cuma bayar biaya pokoknya saja dan satu tahun pajak berjalan,” ujar Rasuddin seorang warga dari Kota Subulussalam.
Sementara itu, Bainuddin seorang petugas, kepada AceHTrend mengatakan, sudah sepuluh hari seperti ini, yang mengurus pajak membludak.
“Mungkin karena besok terakhir pemutihan denda, warga datang berbondong-bondong. Takut terlambat,” ujar Bainuddin.
Bainuddin menegaskan, pemutihan pajak, hanya tersisa satu hari lagi, besok Sabtu 30 September pukul 13.30 WIB habis.
“Kami harapkan masyarakat bisa memanfaatkan waktu pemutihan yang masih tersisa melalui kantor samsat,” sebut Bainuddin.
Bila sudah melewati batas waktu yang ditetapkan, tambah Bainuddin lagi, maka besaran pajak ditambah denda akan kembali ke tarif normal.
Dari selebaran yang ada dijelaskan, kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini diberlakukan oleh Pemerintah Aceh sejak 1 Mei hingga 30 September 2017.
Ini merujuk pada Pergub Nomor 23 dan Pergub Nomor 24 Tahun 2017.
Pergub itu menjelaskan tentang Pembebasan/Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor.
Sedangkan Pergub Nomor 24 tentang pembebasan/Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Aceh (BL) dan Luar Aceh (Non BL).[]