• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Setya Novanto “Lolos”, KPK Siapkan Strategi Baru

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Minggu, 01/10/2017 - 08:48 WIB
di BERITA
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Jakarta-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan komitmen lembaganya untuk terus mengusut kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Pernyataan ini disampaikan setelah hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka terhadap Novanto oleh KPK tidak sah.

“Banyak pihak yang diduga terlibat, telah menikmati indikasi aliran dana dari proyek KTP Elektronik ini tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum,” kata Laode di Jakarta, Jumat (29/9/2017)

Sebelum hakim mengumumkan putusannya, Laode mengatakan KPK memiliki banyak bukti untuk kembali menjerat Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. “Kami sangat yakin dengan bukti yang kami miliki, salah satunya dengan ditetapkan lagi sebagai tersangka,” kata Laode.

Laode menyatakan KPK kecewa dengan vonis persidangan praperadilan. Kendati demikian, kata Laode, KPK secara institusional tetap menghormati putusan tersebut. KPK menghormati institusi peradilan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

BACAAN LAINNYA

Muhajir Al-Fairusy, antropolog Aceh.

Masturbasi Sejarah & Bandar Aceh Adalah ‘Mitos’

04/03/2021 - 03:55 WIB
Ketua Kadin Aceh Makmur Budiman @kanalinspirasi

Innalillahi wa Inna Ilaihi Rajiun, Makmur Budiman Dikabarkan Meninggal Dunia

03/03/2021 - 19:02 WIB
Nur Azilla (11) murid SDN 1 Banda Aceh, merawat ibunya yang stroke seorang diri. Kisah ini viral setelah guru melakukan home visit. Foto/Ist.

Dua Minggu Tidak Sekolah, Ternyata Bocah SDN 1Banda Aceh Rawat Ibunya yang Stroke Seorang Diri

03/03/2021 - 13:13 WIB
Ilustrasi/FOTO/VOAIndonesia.

Miris, Seorang Ibu di Aceh Utara Mendekam di Penjara Usai Terjerat UU ITE

03/03/2021 - 12:09 WIB

“KPK kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan sore ini karena upaya penanganan kasus KTP Elektronik menjadi terkendala,” kata Laode.

Menurut Laode, KPK sangat yakin adanya indikasi korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP ini. Apalagi, sudah ada dua orang terdakwa yang telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Irman dan Sugiharto.

Majelis hakim sidang Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis keduanya dengan pidana penjara masing-masing tujuh dan lima tahun. Majelis hakim juga mewajibkan Irman membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan penjara. Adapun, Sugiharto diwajibkan membayar denda sebesar 400 juta rupiah subsidair kurungan enam bulan. “KPK sangat meyakini adanya indikasi korupsi dalam pengadaan KTP elektronik ini,” kata Laode.

Selama sidang praperadilan, KPK mengajukan hampir 200 bukti yang menunjukkan keterlibatan Novanto. Namun, hakim menolak permintaan KPK yang hendak membuka rekaman untuk membuktikan keterlibatan Novanto.

Menangnya Setya Novanto menambah deret kekalahan KPK menghadapi gugatan praperadilan. Sebelumnya, KPK telah kalah dalam sidang praperadilan dalam penetapan tersangka mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo, mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, dan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Sementara itu Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, pihaknya akan mempelajari kesimpulan hakim yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka tidak sah. “Kami akan mempelajari, meneliti kembali isi dari putusan hakim tunggal tersebut untuk evaluasi dan konsolidasi bersama tim penyidik, Jaksa Penuntut Umum, Pimpinan KPK untuk langkah-langkah berikutnya,” kata Setiadi.

Kuasa Hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana menyatakan jika putusan yang dihasilkan Hakim Cepi sudah sesuai fakta persidangan. Menurut Ketut, langkah selanjutnya terkait putusan ini akan diserahkan langsung kepada kliennya. “Terserah klien tapi profesional pekerjaan kami sudah selesai,” kata Ketut.

Rencananya, setelah putusan ini Ketut akan berkoordinasi dengan pihak keluarga Novanto. Ketut menuturkan, nantinya tim kuasa hukum akan menemui istri Novanto, Deisti Astriani Tagor untuk memberi tahu hasil putusan praperadilan.

Sumber: KATADATA
Foto: ANTARA

Tag: #HeadlineE KTPGolkarSetya novanto
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Tiga Tahun Pimpin Indonesia, Jokowi Sudah Bangun 240 KM Jalan Tol Baru

Selanjutnya

Presiden Jokowi: Jangan Sampai Sejarah Kelam Kekejaman PKI Terulang

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com
BERITA

Angka Perceraian PNS di Abdya Tinggi, Muslizar Minta ASN Tak Baper di Lingkungan Kerja

Rabu, 03/03/2021 - 23:24 WIB
Ilustrasi/FOTO/Coronavirus economic impact concept image/Istimewa.
Kesehatan

Waspada! Ahli Epidemiologi Sebut Varian Baru Corona Diduga Telah Tersebar di Indonesia

Rabu, 03/03/2021 - 14:03 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Investor Uni Emirat Arab Datang Kembali ke Aceh Singkil

Rabu, 03/03/2021 - 12:35 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Senator dan KPA Tanam Mangrove di Pulo Aceh

Rabu, 03/03/2021 - 11:10 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Polres dan PCNU Aceh Singkil Jalin Kerja Sama untuk Mengurangi PSM

Rabu, 03/03/2021 - 10:49 WIB
Anggota DPRA Irpannusir
BERITA

Terima Laporan AMM-SAKA, Komisi II DPRA akan Gelar RDP terkait Sengketa PT Laot Bangko

Rabu, 03/03/2021 - 10:38 WIB
aceHTrend.com
BERITA

58 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Abdya Terima SK 

Rabu, 03/03/2021 - 10:21 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Mahasiswa Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sungai Pauh Pusaka

Rabu, 03/03/2021 - 10:04 WIB
aceHTrend.com
BERITA

186 Mahasiswa USCND Langsa KPM di Aceh Tamiang

Rabu, 03/03/2021 - 09:48 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Presiden Jokowi: Jangan Sampai Sejarah Kelam Kekejaman PKI Terulang

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Nur Azilla (11) murid SDN 1 Banda Aceh, merawat ibunya yang stroke seorang diri. Kisah ini viral setelah guru melakukan home visit. Foto/Ist.

    Dua Minggu Tidak Sekolah, Ternyata Bocah SDN 1Banda Aceh Rawat Ibunya yang Stroke Seorang Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Seorang Ibu di Aceh Utara Mendekam di Penjara Usai Terjerat UU ITE

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Kadin Aceh H. Makmur Budiman Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalillahi wa Inna Ilaihi Rajiun, Makmur Budiman Dikabarkan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Uni Emirat Arab Datang Kembali ke Aceh Singkil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Muhajir Al-Fairusy, antropolog Aceh.

Masturbasi Sejarah & Bandar Aceh Adalah ‘Mitos’

Redaksi aceHTrend
04/03/2021

Kemilau mentari di ufuk timur Lokop. Foto/Boy Abdaz.
Jalan-Jalan

Harmoni di Tepi Krueng Lokop dan Bakti Pak Tani untuk Negeri

Redaksi aceHTrend
04/03/2021

aceHTrend.com
BERITA

Angka Perceraian PNS di Abdya Tinggi, Muslizar Minta ASN Tak Baper di Lingkungan Kerja

Masrian Mizani
03/03/2021

Ketua KADIN Aceh, Makmur Budiman. Ia mendukung penerapan Qanun LKS, tapi pengusaha juga harus diberikan opsi. Foto/aceHTrend/Muhajir Juli.

Ketua Kadin Aceh H. Makmur Budiman Meninggal Dunia

Muhajir Juli
03/03/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.