• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Bebasnya Setya Novanto Cacat Hukum

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Senin, 02/10/2017 - 08:27 WIB
di BERITA, Hukum
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO,Jakarta- Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Wiwin Suwandi menyatakan bahwa pertimbangan Hakim Tunggal Cepi Iskandar dalam putusan praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto cacat hukum.

Wiwin melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu menyatakan hakim dalam pertimbangannya menilai alat bukti penetapan Setya Novanto sebagai tersangka diambil dari pengembangan kasus Irman dan Sugiharto.

“Pertama, hakim lupa bahwa kasus Irman dan Sugiharto serta Setya Novanto merupakan satu kesatuan perkara korupsi KTP-e sehingga memiliki benang merah atau keterkaitan satu sama lain,” kata Wiwin melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, penggunaan alat bukti terkait Setya Novanto terhadap tersangka lain dalam satu perkara yang sama adalah hal yang lazim.

BACAAN LAINNYA

FOTO/Disbudpar Aceh.

Gairahkan Pesona Wisata Aceh, Disbudpar Aceh Gelar Tour de Koetaradja

07/03/2021 - 11:35 WIB
Ahmad Humam Hamid, Guru Besar Unsyiah.

LMC (78): Era Islam Klasik: Wabah dan Peradaban (III)

07/03/2021 - 10:52 WIB
Moeldoko. Foto/Suara.com.

That Na Teuh, Lheuh Jép Kupi, Moeldoko Jeut Keutuha Chiek Peureuté Demokrat

05/03/2021 - 21:22 WIB
Foto: Sayuti Abubakar (kanan) ketika bertemu Tumin Blang Blahdeh, yang merupakan ulama senior di Aceh. Foto: Ist.

Final! PNA Usulkan Sayuti Abubakar Sebagai Cawagub Aceh

05/03/2021 - 12:41 WIB

“Yang bermasalah kalau alat bukti tersebut diambil dari kasus lain yang tidak memiliki benang merah dalam kasus aquo,” kata Wiwin.

Selanjutnya, kata dia, penetapan tersangka dalam proses penyidikan bukan soal jarak waktu penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan penetapan tersangka, tetapi kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ketika KPK menilai alat bukti sudah cukup dalam menaikan status Setya Novanto sebagai tersangka, berarti KPK berpegang pada alat bukti.

Oleh karena itu, kata dia, masalah jarak waktu itu tidak menjadi persoalan karena prosedur penyelidikan dan penyidikannnya sudah dipenuhi termasuk menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Sebelumnya, Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang mengadili perkara praperadilan Setya Novanto menyatakan bahwa alat bukti yang diperoleh KPK merupakan hasil penyidikan dan penyelidikan dalam perkara lain.

“Menimbang bahwa setelah diperiksa alat bukti yang diperoleh termohon seluruhnya hasil pengembangan dari perkara orang lain, yaitu Irman dan Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong,” kata Cepi saat membacakan putusan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

“Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah diperoleh termohon dengan memeriksa sejumlah saksi, membuka dokumen, dan setelah dipelajari seluruh bukti yang diperoleh pemohon sesungguhnya bukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017 sebelum dan sesaat pemohon ditetapkan sebagai tersangka,” kata Cepi.

Artinya, kata Cepi, ketika pemohon ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum melakukan penyidikan dalam perkara aquo, belum memeriksa calon tersangka, saksi-saksi serta alat-alat bukti.

“Karena secara logika hukum, termohon harus mempunyai waktu dan dalam waktu yang singkat Sprindik 17 Juli 2017 untuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka, sesuatu yang tidak mungkin dilakukan oleh termohon,” katanya.

Sumber berita dan foto: ANTARA

Tag: #HeadlineCepi Iskandarkorupsi e-KTPSetya novanto
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Aceh Selatan Kembali Sabet Juara I Bunda PAUD se Aceh

Selanjutnya

Honorer yang Horor

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com
BERITA

Ketua DPRK Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Kuta Alam

Minggu, 07/03/2021 - 12:16 WIB
Ilustrasi
BERITA

Camat Langsa Barat Minta Aktivitas Gotong Royong Kembali Digalakkan

Minggu, 07/03/2021 - 12:06 WIB
Ketua ARC PUI Unsyiah Syaifullah Muhammad @aceHTrend/Ihan Nurdin
BERITA

Maksimalkan Potensi Nilam Aceh, ARC-USK Kerja Sama Inovasi Riset dengan USM

Minggu, 07/03/2021 - 11:47 WIB
Foto bersama Teuku Dharul Bawadi (Presiden ASIA) dan M. Nurdin (Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh), Yusri (Kepala OJK Aceh), dan Lisda Yanti (Kepala Cabang ACT Aceh).
BERITA

Berbelanja dan Bersedekah Kini Hadir dalam Satu Platform pasarsedekah.com

Minggu, 07/03/2021 - 11:24 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Senator Fadhil Rahmi Pantau Aktivitas Sekolah di Pulo Aceh

Minggu, 07/03/2021 - 10:29 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Farid Nyak Umar Kembali Ingatkan Dampak Buruk Game Online Bagi Generasi Muda

Minggu, 07/03/2021 - 09:52 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Melalui Ketua DPRK Warga Minta Pemerintah Kota Dukung Balai Pengajian Gampong

Minggu, 07/03/2021 - 09:23 WIB
Konferensi pers Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Subulussalam terkait defisit anggaran dan utang daerah, Sabtu (6/3/2021). (Foto/AceHTrend/Nukman)
Daerah

Sekda Jelaskan Penyebab Defisit Anggaran Kota Subulussalam

Minggu, 07/03/2021 - 05:46 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Lem Faisal Lantik MWC dan Muslimat NU Aceh Singkil

Sabtu, 06/03/2021 - 22:30 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya

Honorer yang Horor

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Merah Sakti @aceHTrend/Nukman Suryadi Angkat

    Kepala BPKD Subulussalam: Defisit Ini Juga Ada Kaitan Dengan Masa Merah Sakti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Utang Daerah Membengkak, Merah Sakti Sorot Kinerja Bintang-Salmaza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garda Abdya akan Bangun Rumah Layak Huni untuk Hajidah HS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalau Kalangan Dayah Tak di Parlemen, Jangan Harap Lahir Kebijakan Pro Syariat Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • That Na Teuh, Lheuh Jép Kupi, Moeldoko Jeut Keutuha Chiek Peureuté Demokrat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

aceHTrend.com
BERITA

Ketua DPRK Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Kuta Alam

Teuku Hendra Keumala
07/03/2021

Ilustrasi
BERITA

Camat Langsa Barat Minta Aktivitas Gotong Royong Kembali Digalakkan

Syafrizal
07/03/2021

Ketua ARC PUI Unsyiah Syaifullah Muhammad @aceHTrend/Ihan Nurdin
BERITA

Maksimalkan Potensi Nilam Aceh, ARC-USK Kerja Sama Inovasi Riset dengan USM

Ihan Nurdin
07/03/2021

FOTO/Disbudpar Aceh.
Wisata

Gairahkan Pesona Wisata Aceh, Disbudpar Aceh Gelar Tour de Koetaradja

Redaksi aceHTrend
07/03/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.