ACEHTREND.CO, Jantho – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar menangkap seorang mahasiswa dan dua narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Jantho, Senin 2 Oktober 2017 sekira Pukul 15.00 WIB.
Para tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan cara menyelundupan sabu ke celana dalam.
Mereka adalah Muhyin Nufus (28) mahasiswa asal Gampong Paleuh Blang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Henni Muspita (34) tahun napi Rutan kelas IIB kota Jantho kamar No. 24 asal Gampong Baroh, Kecamatan Montasik, Aceh Besar.
Dan Kamal Rizal (37) napi Kelas IIB Kota Jantho, Kamar No. 24, Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Agus Sartijo mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Bahwa ada seseorang mahasiswa yang ingin mengantar sabu ke Rutan Jantho.
“Atas informasinya tersebut tim polisi langsung terjun ke Rutan Jantho untuk upaya penangkapan terhadap pelaku yang kemudian diketahui bernama Muhyin Nufus,” katanya, Selasa (3/10/2017).
Polisi langsung menangkap Muhyin tepat di depan pintu gerbang Rutan Jantho dan pada saat penangkapan tersebut petugas berhasil menemukan 1 (satu) paket sabu diselipkan dalam celana dalam tersangka.
Kepada petugas Muhyin menerangkan bahwa sabu tersebut diantar atas permintaan seorang napi bernama Henni Muspita yang ada di kamar 24.
Kemudian petugas berkordinasi dengan Kepala Lapas Rutan Jantho untuk mengamankan Henni.
Kepada petugas Henni mengakui bahwa sabu yang dipesan olehnya tersebut adalah untuk rekannya Kamal Rijal yang tinggal sekamar dengannya.
“Setelah itu ketiga tersangka bersama barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Aceh Besar guna pemeriksaan lebih lanjut, ” katanya. []