ACEHTREND.CO, Lhokseumawe – Tim Satuan Unit Narkoba Kepolisian Resor Lhokseumawe meringkus DW (24) perempuan asal Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Senin (02/10/2017) kemarin malam.
DW ditangkap atas dugaan sebagai tersangka pengedar sabu-sabu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim Narkoba Lhokseumawe AKP Mukhtar kepada aceHTrend, Selasa (03/10/2017) mengatakan, DW ditangkap di rumahnya dan juga ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
“DW ditangkap di rumahnya, aksi transaksi narkoba yang dilakukannya itu dilaporkan oleh masyarakat setempat, karena perbuatannya itu sangat meresahkan masyarakat,” kata Mukhtar.
Setelah menerima laporan itu, pihaknya memantau kediaman DW, sehingga petugas polisi masuk dan menggeledah rumah tersangka.
Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah paket sabu-sabu didalam rumahnya dan DW langsung diamankan ke Mapolres Lhokseumawe.
“Dari rumah DW, polisi menemukan tiga paket sabu-sabu seberat 1,63 gram dan sejumlah plastik yang sering digunakan untuk membungkus sabu-sabu,”jelasnya.
Mukhtar menambahkan, kini tersangka sudah dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan, dan pihaknya juga akan melakukan penyelidikan terhadap dari mana didapatkan narkoba tersebut.
“Kita akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui dari mana barang haram itu didapatkan sehingga di edarkan di Lhokseumawe,” tambah Kasat Reskrim Narkoba Lhokseumawe AKP Mukhtar.[]