ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Pakar Hukum dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Mawardi Ismail menilai, permintaan DPR Aceh pada Komisi Independen Pemilihan (KIP) agar menunda tahapan Pemilu 2019 adalah permintaan yang sulit untuk dikabulkan.
Sebab, penundaan tahapan Pemilu dan Pilkada hanya boleh dilakukan melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Seperti halnya penundaan Pilkada pada 2013 lalu.
“Kalau memang DPRA meminta itu (penundaan) minta saja melalui putusan MK. Tapi kalau permintaan seperti (melalui surat ke KIP) saya kira sulit bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengabulkannya,” katanya saat dikonfirmasi aceHTrend, Selasa (10/10/2017) malam.
Apalagi katanya, Pemilu 2019 merupakan tahapan nasional yang apabila satu tahapan saja tertunda akan berpengaruh pada yang lain.
“Jadi kalau menurut saya sulit dilakukan penundaan. Dan KIP saya kira tidak akan mengambil keputusan sendiri melainkan mereka akan melakukan koordinasi dengan KPU,” katanya.
Sementara Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi saat dikonfirmasi aceHTrend beberapa waktu lalu mengaku belum membaca surat DPRA yang berisi permintaan penundaan tahapan Pemilu sementara di Aceh.
“Saya belum baca surat itu, karena masih di luar kota,” katanya melalui sambungan telpon. []