ACEHTREND.CO, Idi – Anggota unit Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur berhasil mengamankan satu orang terduga tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka adalah Nurdin Bin Zulkifli (30) warga Gampong Buket Rumia, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur. Dia ditangkap Polisi pada Senin 9 Oktober sekira pukul 14:00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut Polres Aceh Timur berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang dibungkus dalam plastik berukuran besar yang berisi berupa kristal bening, dan 6 (enam) paket dalam plastik bening juga berisi kristal bening seberat 43,42 gram yang diduga Narkotika jenis sabu.
Selain itu, Anggota Unit Opsnal Satres Narkoba Aceh Timur juga mengamankan berupa satu buah gunting warna silver dan sebuah Handphone merk Samsung yang diduga milik tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sartijo menyebutkan, petugas awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat setempat terkait adanya pengedaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
“Awalnya informasi disampaikan oleh warga, kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan saat melakukan penyelidikan, anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap Nurdin Bin Zulkifli, yang saat kejadian sedang berada dirumahnya,” katanya pada aceHTrend, Selasa (10/9/2017).
Menurut Agus, setelah dilakukan pengeledahan di dalam rumah, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket besar didalam plastik bening yg berisi kristal yang diduga Narkotika jenis sabu yang di simpan dalam keranjang pakaian.
Sedangkan 6 ( enam) paket kecil, ditemukan dalam plastik bening yang dimasukkan ke dalam bungkusan rokok marlboro di saku celana belakang sebelah kanan milik pelaku.
Dari hasil introgasi terhadap Saudraa Nurdin, pelaku memperoleh barang tersebut dari SI JAL ( nama panggilan) di Gampong Blang Sigupai, Kecamatan Idi Tunong.
“Kemudian tersangka dan barang bukti kita amankan ke Polres Aceh Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut.” terang Kombes Agus.[]