ACEHTREND.CO, Meulaboh– Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Barat menggelar Fucus Group Discussion (FGD) menyangkut pengawasan pemilu partisipatif.
Kegiatan itu berlangsung di aula Hotel Tiara Meulaboh, Senin (13/11/2017).
Ketua Panwaslu Aceh Barat Saktian mengatakan, untuk hari pertama FGD, pihaknya menghadirkan perwakilan elemen sipil dan tokoh masyarakat.
“Kita ingin menyampaikan informasi menyangkut tindakan pelanggaran Pemilu yang akan datang. Tujuannya, supaya kedepan kerjasama elemen masyarakat terjalin lebih efektif dalam peran pangawasan. Mari kita cegah pelanggaran pemilu. Supaya pesta rakyat ini berlangsung lebih demokrasi” katanya.
Menurut Saktian, peran dan partisipasi masyarakat yang aktif dan kritis sangat diperlukan dalam mencegah praktik-praktik penyimpangan di setiap tahapan pemilu.
Oleh karena itu, Saktian juga mengatakan bahwa fungsi wartawan dalam memberitakan juga sangat penting menjelang pemilu.
“Media penting sebagai pemberi informasi awal menyangkut pelanggaran pemilu,” ujarnya.
Sebagai pengawas, khususnya mengawasi penyelenggaraan pemilu, dan Pemilihan presiden periode mendatang, pihanya mengaku telah mewanti-wanti sejumlah kemungkinan tindakan pelanggaran, baik pelanggar administrasi, maupun pelangar berbentuk pidana.
“Kami telah banyak belajar dari kasus-kasus saat Pilkda yang lalu. setelah dicerna, tidak dapat dipungkiri memang ada. Cuma kedepan kita harapkan semua ini bisa kita cegah secara bersama. Dan kita tindak pelanggar tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, supaya proses demokrasi menjadi lebih baik dan lahir pemimpin yang berkualitas,” harapnya.
Saktian menjelaskan, dalam hal menanggapi informasi yang berkembang di media dan laporan masyarakat menyangkut pelanggaan pemilu, mereka memiliki proses dan tahapan tersendiri sesuai dengan tentantuan yang ada seperti yang diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Proses sudah berjalan, kita sedang mulai mengawasi tahapan pemilu. Menyangkut laporan masyarakat, waktunya 14 hari, laporan yang tidak memenuhi unsur pelanggaran pastinya tidak bisa lanjut. Kalau berita media ini menjadi informasi awal untuk kita proses,” katanya.[]