ACEHTREND.CO, Meulaboh- Kepolisian Resort (Polres) Aceh Barat berhasil membekuk seorang remaja pelaku pecurian motor (Curanmor) di Gampong Tuwi Kereung, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya. Selain pelaku, polisi juga mengamanankan dua orang lainya sebagai penadah.
Pelaku diketahui berinisial NF (21) warga Gampong Timpleun. Sementara penadah adalah Is (19) dan Az (19) yang berasal dari Gampong Tuwi Kareung. Ketiganya juga warga dalam Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Fitriadi menjelaskan, aksi pencurian sepeda motor terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, pada Kamis 7 November 2017.
Pelaku berhasil diciduk di wilayah Kecamatan Pasie Raya setelah mendapatkan laporan dari warga bahwa sepeda motor yang hilang sedang berada di wilayah Kecamatan Pasie Raya.
“Setelah dikembangkan, kita langsung menuju ke lokasi. Kita juga telah kordinasi dengan pihak Polsek setempat. Kita langsung melakukan tindakan penangkapan dan berhasil mengamankan dua orang penadah bersama barak bukti dua kendaraan,” katanya.
Kepada Polisi, kedua penadah mengaku membeli sepeda motor tersebut dari NF dengan harga Rp 2,5 juta per unit. Kemudian, Polisi melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap NF.
Setelah NF ditangkap, polisi kembali melakukan pengembangan, NF mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya bernama AR. Cara mereka curi sepmor dengan menggunakan kunci T. Sementara AR sampai sekarang masih berstatus buron.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” katanya. []