• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Sebelum Raib, Setya Novanto Ajukan Gugatan Praperadilan

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Kamis, 16/11/2017 - 12:33 WIB
di Hukum
A A
Setya Novanto

Setya Novanto

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto ternyata mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dia sebagai tersangka korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 November 2017 siang, sebelum malamnya Setya Novanto raib ketika KPK mendatangi rumahnya.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, mengatakan gugatan itu didaftarkan penasihat hukum Setya. “Ada pendaftaran kemarin,” ujar Made ketika dihubungi melalui telepon pada Kamis, 16 November 2017.

Laman sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencatat, gugatan Setya terdaftar dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2017 PN JKT.SEL.

BACAAN LAINNYA

Rektor University Malaya Professor Dato' Ir. Dr. Mohd Hamdi Abd Shukor memberikan apresiasi atas pencapaian Universitas Syiah Kuala yang telah berkembang cukup baik dalam beberapa tahun terakhir.

Masuk 500 Besar Asia, Rektor University Malaya Puji Prestasi USK

03/03/2021 - 06:31 WIB
Kredit foto: Bea Cukai.

Bila Direspons Negatif, Investor Tak Akan Tanam Modal di Bidang Minuman Keras di Indonesia

02/03/2021 - 07:32 WIB
Ketua Umum Partai Emas Hasneni. Doc: PE

Bila KLB Partai Demokrat Digelar, Ketua Partai Emas Akan Maju Sebagai Caketum

02/03/2021 - 06:44 WIB
Dahlan Djamaluddin. {Ihan Nurdin/aceHTrend]

DPRA Minta USK Tunda Pembangunan Kampus

02/03/2021 - 06:05 WIB

Made mengaku tidak bertemu langsung dan tak mengetahui secara pasti penasihat hukum Setya yang mendaftarkan gugatan praperadilan itu. “Yang lain kayaknya (bukan Fredrich Yunadi).” Ia mengaku belum melihat berkas gugatan praperadilan itu. “Baru lihat di sistem.”

Baca : Setya Novanto Menghilang, KPK akan Terbitkan DPO

Hingga saat ini, pengadilan belum menunjuk hakim yang akan menangani gugatan Setya. Kandidatnya pun belum ada. Namun, ucap Made, kecil kemungkinan gugatan praperadilan Setya akan kembali ditangani hakim Cepi Iskandar.

“Sepertinya tidak ya, karena kan (Cepi) baru saja dapat (menangani perkara). Nanti akan dicari hakimnya siapa lagi,” ujar Made. Ia memperkirakan pengadilan akan memilih hakim untuk gugatan ini pada Jumat, 17 November 2017.

Ini merupakan gugatan praperadilan Setya yang kedua menyusul ditetapkannya kembali Ketua Umum Partai Golongan Karya itu sebagai tersangka korupsi e-KTP oleh KPK. Sesaat setelah KPK mengumumkan Setya kembali menjadi tersangka pada Jumat, 10 November 2017, penasihat hukum Setya, Fredrich Yunadi, memang menyatakan akan menempuh praperadilan lagi. Namun, pada Ahad, 12 November 2017, baik Yunadi maupun Setya ketika ditemui menyatakan menundanya dan akan berfokus menggugat KPK secara pidana.

Hal yang sama dilakukan seusai penetapan tersangka Setya Novanto yang pertama pada 17 Juli 2017. Kendati pada awalnya tidak menunjukkan tanda-tanda mengajukan praperadilan, Setya akhirnya menempuh langkah itu. Hakim Cepi Iskandar menggugurkan status tersangka Setya pada 29 September 2017. []

Sumber : Tempo.co

Tag: #Headline
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Sakau Sabu, Pria di Pidie Bakar Rumah Sendiri Hingga Ludes

Selanjutnya

Gubernur Buka Forum Konsultasi Publik Tentang RPJM Aceh

BACAAN LAINNYA

Tim Jihandak Polda Aceh sedang melakukan olah TKP di Gampong Peunyeurat, Banda Raya, Banda Aceh. Foto/Humas Polda Aceh.

Duar! Benda Diduga Bom Meledak di Banda Aceh, Gerobak Pedagang Hancur Menjadi Puing

Senin, 01/03/2021 - 16:47 WIB
Delapan pria tersangk pengedar narkoba diserahkan oleh Ditnarkoba Polda Aceh kepada Kejari Aceh Timur. Foto/Humas Kejati Aceh.

Kejari Aceh Timur Terima 8 Tersangka Pengedar Narkoba dan 81 Bungkus Teh Cina Berisi Sabu

Senin, 01/03/2021 - 07:33 WIB
Isma  (33) divonis tiga bulan penjara karena melanggar UU ITE. Warga Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara tersebut mengupload video percekcokan keuchik setempat dengan ibunya Isma, ke media sosial. Foto/Ist.
Hukum

Rekam Pertengkaran Keuchik dan Menguploadnya ke Facebook, Ibu Muda di Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

Minggu, 28/02/2021 - 07:24 WIB
Koordinator MaTA, Alfian.
BERITA

MaTA Mendukung Polda Aceh Usut Dugaan Penyelewengan Pembangunan Wastafel di Ratusan SMA

Jumat, 26/02/2021 - 17:32 WIB
Muslim Ayub/Foto/Istimewa.
Hukum

Muslim Ayub Minta KPK Turun Ke Aceh

Kamis, 25/02/2021 - 19:44 WIB
Ketua SMSI Pusat Firdaus. Ist.
Hukum

SMSI Dukung Langkah Kapolri Terapkan UU ITE Secara Bijak

Rabu, 24/02/2021 - 08:56 WIB
Mantan Keuchik Meunasah Mee, Meurah Mulia, Aceh Utara, ditahan oleh Kejaksaaan Negeri Aceh Utara, Selasa (23/2/2021) terkait kasus dugaan korupsi dana desa. Foto/acehtrend.com/Mulyadi.
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi DD, Mantan Keuchik Meunasah Mee Dititipkan di Lapas Kelas IIB Aceh Utara

Rabu, 24/02/2021 - 07:52 WIB
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si.
Hukum

Polda Aceh Lirik Pengadaan Wastafel di Dinas Pendidikan Aceh Senilai 41,2 Miliar

Selasa, 23/02/2021 - 18:13 WIB
Ilustrasi. Ist.

Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Acara Istri Kapolda Bukan Anggota Polisi

Minggu, 21/02/2021 - 06:49 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya

Gubernur Buka Forum Konsultasi Publik Tentang RPJM Aceh

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Rustam Efendi (berdiri dan memegang mic) saat berdialog dengan Surya Paloh, Jumat (11/5/2018). Foto: Masrian Mizani (aceHTrend).

    Pakar Ekonomi: Di Aceh, yang Dibangun Hanya Ekonomi Pejabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap Dua Lelaki Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak di Simpang Jernih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duar! Benda Diduga Bom Meledak di Banda Aceh, Gerobak Pedagang Hancur Menjadi Puing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Legalitas Industri Miras, GERAM Lakukan Unjuk Rasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Syaikh Barshisa, Ulama yang Mati Sebagai Kafir

    35 shares
    Share 35 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Herlina, SKM. Foto/doc. Pribadi.
Celoteh

Campur Sari Antara Ide dan Perencanaan Pembangunan Aceh

Redaksi aceHTrend
03/03/2021

Rektor University Malaya Professor Dato' Ir. Dr. Mohd Hamdi Abd Shukor memberikan apresiasi atas pencapaian Universitas Syiah Kuala yang telah berkembang cukup baik dalam beberapa tahun terakhir.

Masuk 500 Besar Asia, Rektor University Malaya Puji Prestasi USK

Redaksi aceHTrend
03/03/2021

aceHTrend.com
Kesehatan

94 Tenaga Kesehatan USK Mendapat Vaksinasi

Redaksi aceHTrend
03/03/2021

Empat hektar sawit  di Abdya, habis dilalap  sijago merah, Selasa (2/3/2021).
Daerah

Empat Hektar Sawit di Abdya Diamuk Kobaran Api

Masrian Mizani
03/03/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.