ACEHTREND,CO, Lhokseumawe – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Malikussaleh meminta Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dua mahasiswa Unimal yang ditahan di LP Kelas II A Lhokseumawe.
Keduanya ditangkap di saat berlangsungnya demo berujung ricuh di Kantor Bupati Aceh Utara di bulan Mei 2017 lalu, akibatnya kaca pintu masuk kantor itu pecah setelah terjadi kericuan antara petugas dan mahasiswa.
Penahanan ini karena jaksa sudah melimpahkan kasus kedua mahasiswa tersebut yakni Muji Al Furqan dan M Rusi Lamie, yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.
Dalam upaya membebaskan kedua rekannya itu, para mahasiswa telah menyerahkan surat permohonan pengguhan penahanan terhadap dua rekannya itu.
“Kami sudah menyerahkan surat permohonan itu ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, tapi belum ada juga jawaban,” Kata Ketua BEM Unimal, Muslim Hamidi kepada aceHTrend, Senin (20/11/2017).
Muslim menambahkan sidang pertama kita meminta dan memohon majelis hakim dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua rekannya, namun sudah dua kali persidangan permohonan itu belum di kabulkan.
Terakhir kali saya mencoba menemui majelis hakim dan menanyakan perihal surat permohonan itu, tapi pihak PN Lhokseumawe menjawab surat itu akan dipertimbangkan lebih dulu.
Sampai saat ini surat itu belum juga dikabulkan, sedangkan proses persidangan sudah dua kali
Kami akan mengingatkan terus majelis hakim, agar permohonan penangguhan penahanan kedua rekan kami dapat dibebaskan, agar kuliah dari kedua terdakwa supaya jangan sampai terganggu.[]