• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Masa Pengajuan Komplain Masyarakat Terhadap Eks Tanah Ubertraco Telah Berakhir

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Selasa, 05/12/2017 - 07:11 WIB
di SPECIAL, Surat Pembaca
A A
Ilustrasi. Sumber foto: JKMA.

Ilustrasi. Sumber foto: JKMA.

Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers

Konflik pertanahan antara masyarakat Singkil dan  PT Ubertraco/Nafasindo  telah berakhir, dengan diserahkannya objek tanah seluas 347, 4 ha kepada masyarakat pada tahun 2016 yang lalu.  Dalam rangka pengelolaan objek tanah tersebut, masyarakat dari 22 desa di Singkil membentuk Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) Aceh dengan tujuan menjadi wadah yang menghimpun seluruh masyarakat yang berjuang dan terlibat secara aktif dalam rangkaian proses advokasi konflik pertanahan yang terjadi sebelumnya. Sehingga, tatkala konflik pertanahan berakhir, masyarakat dapat menikmati hasil perjuangannya secara kolektif.

Dalam rangka itu, sejak tanggal 2 Oktober  sampai dengan 2 Desember 2017,  telah dilaksanakan pendataan masyarakat dari 22 desa yang sebelumnya terlibat dalam konflik pertanahan dengan PT. Nafasindo/Ubertraco. Pendataan ini dilakukan oleh Komisi Komplain, sebuah komisi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Ketua Badan Pengurus Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) Aceh dan terdiri dari elemen lembaga masyarakat sipil yang terlibat dalam proses penyelesaian konflik pertanahan yang terjadi, yakni LBH Banda Aceh, Kontras dan Koalisi NGO HAM Aceh. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Komplain melakukan fungsinya berupa menerima registrasi komplain dari masyarakat, melakukan verifikasi terhadap komplain dari masyarakat, dan pemberian rekomendasi terhadap hasil verifikasi kepada Badan Pengurus Koperasi.

Sebelum Komisi Komplain bekerja, telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwasanya bagi masyarakat yang menyatakan diri terlibat dalam proses advokasi konflik pertanahan namun tidak atau belum teregister sebagai calon anggota Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) Aceh agar memanfaatkan masa komplain yang disediakan selama 2 bulan, yakni terhitung sejak 2 Oktober hingga 2 Desember 2017, dengan membawa bukti-bukti yang menguatkannnya dan rekomendasi dari koordinator desa masing-masing untuk mengajukan komplainnya kepada Komisi Komplain. Hasilnya, hingga masa komplain berakhir pada 2 Desember 2017, Komisi komplain telah menerima dan meregister 332 pernyataan komplain dari warga.

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com

Digitalisasi di Sekolah, Burukkah?

18/01/2021 - 10:52 WIB
Wakil Rektor III USK Dr. Ir. Alfiansyah Yulianur BC/FOTO/Detak USK.

Universitas Syiah Kuala Minta BEM USK Kembalikan Bantuan Hibah Dari Pemerintah Aceh

18/01/2021 - 10:48 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono didampingi oleh Sekjen Partai Demokrat Teuku Rifky Harsha/FOTO/Partai Demokrat.

Demokrat Harapkan Revisi UU Pemilu Tetap Menjaga Eksistensi Partai Lokal di Aceh

18/01/2021 - 10:15 WIB
Munzami HS. [Ist]

Lebih 1,9 Triliun Rupiah Dana Bansos di Dalam APBA 2020 Dikelola Secara Tidak Jelas

18/01/2021 - 01:09 WIB

Melalui kesempatan ini, diumumkan kepada masyarakat dari 22 desa di Singkil yang terlibat dalam konflik pertanahan dengan  PT. Nafasindo/Ubertraco bahwasanya masa pengajuan komplain telah berakhir. Selanjutnya, Komisi Komplain akan melakukan verifikasi terhadap seluruh pernyataan komplain yang telah teregister.

Banda Aceh, 4 Desember 2017

LBH Banda Aceh

Koalisi NGO HAM

KontraS Aceh

 

 

 

 

 

ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Hiem Apa Kaoy: Andai Gatot & Susi Berpasangan

Selanjutnya

Kemenag Aceh Paparkan Konsep SOP Madrasah di Depan Watimpres

BACAAN LAINNYA

Santri kelas III akuntansi SMK Entrepreneur Darussalam, Minggu (16/1/2021), menanam jagung di lahan pertanian milik dayah. Foto/Ist.

Thalabah Dayah Entrepreneur Darussalam Tanam Jagung dan Sayuran di Lahan Percontohan

Sabtu, 16/01/2021 - 09:21 WIB
Sekretaris RPuK, Laila Juari. Foto/dok. Pribadi.
Surat Pembaca

RPuK Kutuk Pelecehan Seksual di Badan Reintegrasi Aceh

Sabtu, 09/01/2021 - 14:40 WIB
Syahrul, SH. [ist]
Surat Pembaca

Zalimi Korban Pencabulan Deputi II, Ketua BRA Harus Diganti

Jumat, 08/01/2021 - 00:58 WIB
aceHTrend.com
Basa Aceh

Keulabe Peng BUM Gampong, Incit Keuchik Alue Bukét Didrop Lé Jaksa

Kamis, 07/01/2021 - 17:12 WIB
ilustrasi
Basa Aceh

Hana Trép Lé, Turki Akan Tréi Vaksin Bak Tubôh Ureung Lam Nanggroe

Rabu, 06/01/2021 - 07:11 WIB
Fajar Wahyudi (11) curhat kepada H. Mukhlis, tentang kondisi ibunya di Malaysia. Bocah berusia 11 tahun itu berharap agar sang pengusaha bersedia membiayai pemulangan ibunya yang telah tiga bulan sakit di Malaysia. Foto/Screenshoot video amatir.
Perempuan

Ibunya Musibah di Malaysia, Bocah Asal Kutablang Curhat Kepada Mukhlis Takabeya

Rabu, 30/12/2020 - 07:19 WIB
Baina (22) walau cerdas, tapi harus mengubur impiannya karena ekonomi yang tidak mendukung. Foto/Ist.
Perempuan

Balada Baina, Perempuan Cerdas yang Hidup Miskin di Tepi Sungai Lae Soraya

Selasa, 29/12/2020 - 09:27 WIB
Ghazali Abbas Adan @ist
Surat Pembaca

Kapan Kapolda Aceh Usut Bantuan 650 Miliar untuk Pemberdayaan Ekonomi Mantan Kombatan?

Jumat, 18/12/2020 - 10:07 WIB
Dua droe ureung tuha, teungöh demo tulak HRS di Simpang Limöng, Banda Aceh, Rabu (16/12/2020). Foto/Ist.
Basa Aceh

Ngui Jas ‘Almamater’ Ureueng Tuha Demo Tulak Habieb Rizieq di Simpang Limöng

Kamis, 17/12/2020 - 02:10 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Daod Pakeh, Kakanwil Kemenag Aceh.

Kemenag Aceh Paparkan Konsep SOP Madrasah di Depan Watimpres

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • aceHTrend.com

    Gas dan Lumpur Menyembur Setinggi 6 Meter, Warga Ranto Peureulak Panik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GeRAK Aceh: Hibah APBA untuk 100 Organisasi Bertentangan dengan Permendagri 39 Tahun 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lebih 1,9 Triliun Rupiah Dana Bansos di Dalam APBA 2020 Dikelola Secara Tidak Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nanggroe Kunjungi Kawasan Wisata Ulee Lheue, Ini Komentarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustad Masrul Aidi, Lc: Menikah di Rumah Lebih Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

aceHTrend.com
OPINI

Digitalisasi di Sekolah, Burukkah?

Redaksi aceHTrend
18/01/2021

Wakil Rektor III USK Dr. Ir. Alfiansyah Yulianur BC/FOTO/Detak USK.
Banda Aceh

Universitas Syiah Kuala Minta BEM USK Kembalikan Bantuan Hibah Dari Pemerintah Aceh

Ahmad Mirza Safwandy
18/01/2021

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono didampingi oleh Sekjen Partai Demokrat Teuku Rifky Harsha/FOTO/Partai Demokrat.
Nasional

Demokrat Harapkan Revisi UU Pemilu Tetap Menjaga Eksistensi Partai Lokal di Aceh

Redaksi aceHTrend
18/01/2021

Munzami HS. [Ist]
Politik

Lebih 1,9 Triliun Rupiah Dana Bansos di Dalam APBA 2020 Dikelola Secara Tidak Jelas

Muhajir Juli
18/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.