• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Gelapkan Beras 18 Ton, Pria Asal Pidie Diringkus Polisi

Irwan SaputraIrwan Saputra
Rabu, 06/12/2017 - 18:01 WIB
di BERITA, Daerah, Hukum
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Pidie – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie meringkus pria SH (34), warga Gampong Teungku Dilaweung, Kecamatan Muara Tiga, Pidie yang diduga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan 18 ton beras milik dua warga Pidie, Rabu (06/12/2017).

Korban adalah Abdul Hanan (50), wiraswasta asal Gampong Gintong, Kecamatan Grong – Grong dan Evidarwati, wiraswasta asal Gampong Sumbo Kecamatan Peukan Baro.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie AKP Mahliadi mengungkapkan, SH ditangkap atas laporan korban dengan nomor : LP / 28 / II / 2017 / SPKT Pidie pada 27 Februari 2017 lalu dengan dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan beras.

Menurut Mahliadi, palaku ditangkap karena setelah melakukan aksinya dengan cara mendatangi kilang padi Blang Raya milik Abdul Hanan yang berlokasi di Gampong Kumbang Gogo, Kecamatan Padang Tiji pada 23 Oktober 2016 lalu.

BACAAN LAINNYA

Ustad Asrul Maidi, Lc. Foto/aceHTrend/Muhajir Juli.

Ustad Masrul Aidi, Lc: Menikah di Rumah Lebih Berkah

17/01/2021 - 16:38 WIB
Andi HS/FOTO/Ist.

Di Tengah Kondisi Rakyat Aceh Yang Memprihatinkan, Andi HS Kritik Organisasi Pemuda Penerima Dana Hibah

17/01/2021 - 10:53 WIB
aceHTrend.com

GeRAK Aceh: Hibah APBA untuk 100 Organisasi Bertentangan dengan Permendagri 39 Tahun 2020

17/01/2021 - 07:32 WIB
Sadri Ondang Jaya. Foto/Ist.

Sadri Ondang Jaya dan Singkel

16/01/2021 - 23:47 WIB

Modusnya, SH pura-pura datang untuk membeli beras milik korban dengan harga Rp 8,7 ribu perkilogram sebanyak 300 sak karung beras ukuran 30 kilogram per karung. Totalnya 9 ton dengan harga total Rp 72,6 juta lebih.

“Saat itu pelaku hanya membayar Rp 3,5 juta sebagai uang panjar, kemudian pelaku membawa beras tersebut dan berjanji akan melunasi sisa uang sebanyak Rp 69,1 juta lagi seminggu kemudian,” katanya.

Namun, setelah beras tersebut dijual pada orang lain, ia tidak menyetor sisa uang yang telah dijanjikannya tersebut.

Tak hanya di situ, pelaku juga melanjutkan petualangannnya dengan mengunjungi kilang padi milik Evidarwati di Gampong Sumbo, Kecamatan Peukan Baro
pada 24 Februari 2017.

Modus yang dilakukan oleh SH sama seperti yang dilakukan terhadap Abdul Hanan.

“Pelaku datang dan pura-pura membeli beras dari kilang padi Evidar dengan harga Rp 9,7 ribu per kilogram pada Saifuddin, suami Evidarwati melalui handphone,” katanya.

Kemudian, SH menyuruh Saifuddin untuk mengantarkan beras pesanannya sebanyak 9 ton kepadanya.

SH berpesan, apabila beras tersebut sudah sampai di kawasan Simpang Aneuk Galong Sibreh, Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar agar menghubungi dirinya, karena ia mengaku sedang berada di Banda Aceh.

Sekira pukul 16.00 WIB, pelaku ditelpon oleh anak Saifuddin dan memberitahu bahwa beras pesanannya sudah berada di Simpang Aneuk Galong.

Setelah menemui anak korban, pelaku menyuruh menurunkan beras tersebut di kilang padi Bina Usaha Aneuk Galong milik M. Kaoy.

“Kemudian SH mengajak anak Saifuddin beserta sopirnya pergi ke rumahnya,” katanya.

Di perjalanan, SH melarikan diri dan belum sedikitpun ia membayar beras tersebut dengan nominal harga Rp 87 juta.

“Sehingga total penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku sebanya 18 ton beras dari kedua korban,” katanya.

Mahliadi mengungkapkan, menurut keterangan pelaku pada penyidik, ia baru kali ini ia melakukan kejahatan tersebut.

“Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Pidie untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 378 Jo pasal 372 Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” kata Mantan Panit 1 Unit 1 Subdit 1 Direskrimsus Polda Aceh tersebut. []

Tag: #Headline
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Profesor California Beri Kuliah Umum Tentang HAM di Unsyiah

Selanjutnya

NasDem Jagokan Sama Indra – Harmaini di Pilkada Aceh Selatan

BACAAN LAINNYA

Ketua umum HMI Cabang Blangpidie terpilih Muhammad Azmi (Kanan) bersama ketua umum HMI demisioner, Mursalin.
BERITA

Muhammad Azmi Nakhodai HMI Cabang Blangpidie

Minggu, 17/01/2021 - 15:27 WIB
Kameng yang meulangga Qanun Banda Aceh Nomor 12 Thôn 2004, dibahu lé Satpol PP diba u UPTD Rumah Potong Hewan, Gampong Pande. Foto/ Ist.
Banda Aceh

Jak Meuröt u Banda, Saboh Leumo & Lhe Boh Kamèng Dibeureukah Lé Satpol PP

Minggu, 17/01/2021 - 08:01 WIB
aceHTrend.com
BERITA

KIP Aceh Barat Sosialisasikan Pentingnya Demokrasi dalam Pemilihan Pengurus OSIM MTsN 3

Sabtu, 16/01/2021 - 18:53 WIB
Ketua STAI-DH Rahmat Saputra saat melantik sejumlah pejabat struktural kampus setempat
BERITA

Ketua STAI Darul Hikmah Aceh Barat Lantik 11 Pejabat Struktural

Sabtu, 16/01/2021 - 18:41 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Wali Nanggroe Kunjungi Kawasan Wisata Ulee Lheue, Ini Komentarnya

Sabtu, 16/01/2021 - 18:24 WIB
Fitriana, salah seorang pengungsi akibat bencana tanah longsor Gampong Lamkleng, Aceh Besar/FOTO/aceHTrend.
Daerah

Korban Tanah Longsor Harapkan Pemkab Aceh Besar Bantu Warga Yang Terdampak

Sabtu, 16/01/2021 - 17:03 WIB
Lokasi terjadi bencana tanah longsor di Gampong Lamkleng, Kuta Cot Glie, Aceh Besar/FOTO/aceHTrend.
Daerah

Tinjau Warga Terdampak Tanah Longsor, DPRK Aceh Besar Minta Pemkab Berikan Fasilitas Yang Nyaman Untuk Warga Lamkleng

Sabtu, 16/01/2021 - 16:02 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Dari China hingga Jerman, 7 Negara Ini Kembali Lockdown Usai Covid-19 Mengganas Diserang Gelombang Baru

Sabtu, 16/01/2021 - 09:42 WIB
Koordinator MaTA, Alfian.
Politik

MaTA: BPKP Harus Audit Hibah APBA Rp9,6 Miliar untuk Organisasi

Sabtu, 16/01/2021 - 07:13 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

NasDem Jagokan Sama Indra - Harmaini di Pilkada Aceh Selatan

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Seorang ASN asal Bireun meninggal di Langsa, Jumat (15/1/2021).

    Diduga Alami Gangguan Jiwa, Seorang ASN Asal Bireun Ditemukan Meninggal di Langsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nanggroe Kunjungi Kawasan Wisata Ulee Lheue, Ini Komentarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GeRAK Aceh: Hibah APBA untuk 100 Organisasi Bertentangan dengan Permendagri 39 Tahun 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hibah Rp9,6 Miliar APBA 2020 untuk 100 Organisasi Tidak Menyalahi Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari China hingga Jerman, 7 Negara Ini Kembali Lockdown Usai Covid-19 Mengganas Diserang Gelombang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Ustad Asrul Maidi, Lc. Foto/aceHTrend/Muhajir Juli.
Komunitas

Ustad Masrul Aidi, Lc: Menikah di Rumah Lebih Berkah

Muhajir Juli
17/01/2021

Noer Zainora
MAHASISWA MENULIS

Mempertanyakan Komitmen Pemerintah dalam Menerapkan Qanun LKS

Redaksi aceHTrend
17/01/2021

Ketua umum HMI Cabang Blangpidie terpilih Muhammad Azmi (Kanan) bersama ketua umum HMI demisioner, Mursalin.
BERITA

Muhammad Azmi Nakhodai HMI Cabang Blangpidie

Masrian Mizani
17/01/2021

Andi HS/FOTO/Ist.
Masyarakat Sipil

Di Tengah Kondisi Rakyat Aceh Yang Memprihatinkan, Andi HS Kritik Organisasi Pemuda Penerima Dana Hibah

Ahmad Mirza Safwandy
17/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.