ACEHTREND.CO, Pidie – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie meringkus pria SH (34), warga Gampong Teungku Dilaweung, Kecamatan Muara Tiga, Pidie yang diduga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan 18 ton beras milik dua warga Pidie, Rabu (06/12/2017).
Korban adalah Abdul Hanan (50), wiraswasta asal Gampong Gintong, Kecamatan Grong – Grong dan Evidarwati, wiraswasta asal Gampong Sumbo Kecamatan Peukan Baro.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie AKP Mahliadi mengungkapkan, SH ditangkap atas laporan korban dengan nomor : LP / 28 / II / 2017 / SPKT Pidie pada 27 Februari 2017 lalu dengan dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan beras.
Menurut Mahliadi, palaku ditangkap karena setelah melakukan aksinya dengan cara mendatangi kilang padi Blang Raya milik Abdul Hanan yang berlokasi di Gampong Kumbang Gogo, Kecamatan Padang Tiji pada 23 Oktober 2016 lalu.
Modusnya, SH pura-pura datang untuk membeli beras milik korban dengan harga Rp 8,7 ribu perkilogram sebanyak 300 sak karung beras ukuran 30 kilogram per karung. Totalnya 9 ton dengan harga total Rp 72,6 juta lebih.
“Saat itu pelaku hanya membayar Rp 3,5 juta sebagai uang panjar, kemudian pelaku membawa beras tersebut dan berjanji akan melunasi sisa uang sebanyak Rp 69,1 juta lagi seminggu kemudian,” katanya.
Namun, setelah beras tersebut dijual pada orang lain, ia tidak menyetor sisa uang yang telah dijanjikannya tersebut.
Tak hanya di situ, pelaku juga melanjutkan petualangannnya dengan mengunjungi kilang padi milik Evidarwati di Gampong Sumbo, Kecamatan Peukan Baro
pada 24 Februari 2017.
Modus yang dilakukan oleh SH sama seperti yang dilakukan terhadap Abdul Hanan.
“Pelaku datang dan pura-pura membeli beras dari kilang padi Evidar dengan harga Rp 9,7 ribu per kilogram pada Saifuddin, suami Evidarwati melalui handphone,” katanya.
Kemudian, SH menyuruh Saifuddin untuk mengantarkan beras pesanannya sebanyak 9 ton kepadanya.
SH berpesan, apabila beras tersebut sudah sampai di kawasan Simpang Aneuk Galong Sibreh, Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar agar menghubungi dirinya, karena ia mengaku sedang berada di Banda Aceh.
Sekira pukul 16.00 WIB, pelaku ditelpon oleh anak Saifuddin dan memberitahu bahwa beras pesanannya sudah berada di Simpang Aneuk Galong.
Setelah menemui anak korban, pelaku menyuruh menurunkan beras tersebut di kilang padi Bina Usaha Aneuk Galong milik M. Kaoy.
“Kemudian SH mengajak anak Saifuddin beserta sopirnya pergi ke rumahnya,” katanya.
Di perjalanan, SH melarikan diri dan belum sedikitpun ia membayar beras tersebut dengan nominal harga Rp 87 juta.
“Sehingga total penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku sebanya 18 ton beras dari kedua korban,” katanya.
Mahliadi mengungkapkan, menurut keterangan pelaku pada penyidik, ia baru kali ini ia melakukan kejahatan tersebut.
“Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Pidie untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 378 Jo pasal 372 Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” kata Mantan Panit 1 Unit 1 Subdit 1 Direskrimsus Polda Aceh tersebut. []