ACEHTREND.CO,Jakarta-Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Kamis (30/11/2017) mengembalikan sejumlah barang milik Teungku Ismuhadi Jafar, yang disita pasca penangkapan yang bersangkutan di sebuah hotel di Jakarta pada 4 Agustus 2016, karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba di Indonesia.
Dalam surat tersebut, BNN Pusat yang diwakili oleh Kombes Pol. Dr. Wagiman, SH, M.Hum,selaku penyidik utama dan Marini Fransiska, SH, selaku penyidik pratama, menyerahkan barang-barang milik Teungku Ismuhadi, kala ia ditangkap waktu itu.
Dalam suratnya, BNN menyebutkan Ismuhadi tidak terbukti terlibat dalam dugaan penyalahgunaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal narkotika pada laporan kasus bernomor: LKN/77-TTPU/VIII/2016/BNN, tanggal 24 Agustus 2016, tersangka atas nama Sulaiman alias Riki, dkk.
“Alhamdulillah saya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat. Ini anugerah dari Allah, walau sempat dilecehkan oleh sejawat dan teman-teman di Aceh, kini alhamdulillah saya bisa membuktikan bahwa itu semua hanya kesalahpahaman semata,” ujar Ismuhadi, Jumat (8/12/2017).
Seperti dilaporkan sebelumnya, seorang warga Aceh yang berinisial Is, ditangkap di sebuah hotel di Jakarta karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba dan dijerat dengan Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. Kala itu, Is sempat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, selama tujuh bulan. []