ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Pada 4 Desember 2017, dari 27 pelamar, hanya 12 orang yang dinyatakan lulus uji Computers Asessted Test (CAT). Akan tetapi, pada 5 Desember 2017, semua peserta dinyatakan berhak ikut tahap fit and proper test calon manajemen Badan Pengusahaan kawasan Sabang (BPKS) periode 2017-2020.
Jangan berharap bila seleksi calon manajemen BPKS, akan mampu menjaring orang-orang kapable. Demikian pernyataan sejumlah pihak yang mengaku pengabaian CAT sebagai rujukan utama kompetensi seseorang, adalah bentuk inkonsistensi Pemerintah Aceh dalam merekrut para profesional di bidangnya.
Kekecewaan itu dinilai pantas, bersebab hanya dalam satu hari, hasil seleksi calon manajemen pada Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) periode 2017-2020 bisa berubah-ubah.
Pada 4 Desember 2017 pihak timsel mengumumkan dari 27 peserta yang lulus seleksi administrasi, 12 calon pelamar dinyatakan lolos menuju tahap fit and proper test. Tapi, keesokan hari, 5 Desember 2017, Keputusan Timsel Nomor 515/05/TIMSEL/2017 tanggal 4 Desember 2017 dibatalkan.
Melalui Keputusan Tim Seleksi Calon Manajemen BPKS Nomor 515/06/TIMSEL/2017 tanggal 5 Desember 2017 tentang Peserta fit and proper test lanjutan rangkaian Computer Assested Test (CAT) ke-27 calon pelamar yang lulus seleksi administrasi dinyatakan lulus menjadi peserta fit and proper test pada 6-7 Desember 2017.
Menjadi tanda tanya, mengapa semua bisa lulus? Adakah yang salah dengan tes menggunakan sistem CAT yang sudah meluluskan 12 peserta? Atau, adakah tekanan sehingga yang tidak lulus lalu diikutsertakan juga untuk mengikuti fit and proper test? Siapa saja yang menjadi tim seleksi untuk pelamar manajemen BPKS?
Hasil penelusuran, aceHTrend menemukan SK tim seleksi dan fit and proper test calon manajemen pada BPKS. Dalam keputusan Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang Nomor 515/1119/2017 itu ditetapkan susunan personalia tim seleksi dan fit and proper test calon manajemen BPKS, sebagai berikut:
Ketua merangkap anggota: Azhari, SE, M.Si selaku Kepala Bappeda Aceh. Di posisi anggota dan Wakil Ketua dr. Taqwallah selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh. Di posisi sekretaris ada Makmur, SH,M.Hum.
Adapun tim penguji fit and proper test ada Adnan Ganto selaku penasehat khusus Gubernur Aceh bidang Ekonomi dan perbankan, yang duduk sebagai ketua. Dua anggota masing-masing Dr. Faisal, SE,M.Si,MA dan Dr. M. Jafar, SH, M.Hum dari Universitas Syiah Kuala.
Menariknya, dalam keputusan itu ditegaskan bahwa sistem CAT menjadi bagian dari rangkaian test yang harus dijalani oleh peserta seleksi.
Adakah tangan-tangan lain yang bermain, sehingga CAT diabaikan begitu saja. Sejauh ini, baik Gubernur Aceh maupun Azhari selaku Ketua timsel, tidak bisa diakses. Nomor yang selama ini digunakan untuk berkomunikasi dengan publik tidak merespon panggilan dari aceHTrend.
Adakah Pemerintah Aceh ikut bermain? Belum terjawab. Namun banyak kalangan menilai, khusus untuk seleksi manajemen BPKS, berubah-ubahnya aturan dinilai sebagai sikap inkonsistensi Pemerintah Aceh yang dalam basa Aceh disebut lam siuroe tujoh go luho.