• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Gerbang Tani: Pernyataan LP-POM MPU Aceh Rugikan Petani Garam

Khairil MiswarKhairil Miswar
Rabu, 13/12/2017 - 23:20 WIB
di Tani & Nelayan
A A
Faisal Ridha, Gerbang Tani Aceh

Faisal Ridha, Gerbang Tani Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

Dewan Pengurus Wilayah Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani) Aceh menyesalkan pernyataan dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LP-POM) Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang menyatakan bahwa mayoritas Garam hasil produksi petani petambak Garam Aceh bernajis.

“Pernyataan ini dapat merusak pasar dan juga menghancurkan citra petani petambak Garam tradisional di seluruh Aceh. Tidak hanya itu pernyataan tersebut juga dapat memiskinkan petani petambak Garam Aceh.” Demikian disampaikan Faisal Ridha dan Muhammad Daud melalui siaran pers yang dikirimkan ke AceHTrend (13/12/17).

Menurut Gerbang Tani, jikapun benar bahwa sebagian kecil hasil produksi Garam Aceh tidak memenuhi standar kualifikasi yang ditentukan LP-POM, tapi sebaiknya hal tersebut tidak disiarkan ke publik akan tetapi cukup dengan merekomendasikan kepada pemerintah atau dinas terkait agar dapat melakukan pendampingan, pembinaan dalam rangka memberi perlindungan terhadap petani petambak garam sehingga hasil produksinya memenuhi standar konsumsi makanan sehat dan bebas dari najis.

“Dalam UU No.7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan dan penambak garam disebutkan bahwa tujuan perlindungan negara terhadap nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam adalah : 1).menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha; 2). memberi kepastian usaha yang berkelanjutan; 3). meningkatkan kemampuan dan kapasitas dengan menguatkan kelembagaan dalam mengelola sumber daya dalam menjalankan usaha mandiri, produktif, maju, moderen dan berkelanjutan; 4).Menumbuh kembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha; 5). melindungi dari resiko bencana alam, perubahan iklim serta pencemaran; 6). memberi jaminan kemanan dan keselamatan serta bantuan hukum.” Demikian ditegaskan Faisal Ridha dan Muhammad Daud dalam siaran persnya.

BACAAN LAINNYA

KIP Aceh menetapkan tahapan Pilkada 2022. Keputusan tersebut dibuat pada Selasa (19/1/2021) di Banda Aceh.

KIP Aceh Tetapkan Tahapan Pilkada 2022

19/01/2021 - 22:08 WIB
Bendera Pemerintah Otonomi Bangsamoro. Foto?ist.

Jalan Tengah untuk Bendera Aceh

19/01/2021 - 16:03 WIB
Usman Lamreung

Diduga Langgar Aturan, Polisi Diminta Usut Proses Hibah APBA untuk 100 Organisasi

19/01/2021 - 12:04 WIB
Salah satu hasil perundingan damai antara Moro Islamic Liberation Front (MILF) dengan Pemerintah Filipina, adalah lahirnya otonomi. Salah satunya adalah dibenarkannya bendera Bangsamoro berkibar di daerah otonomi tersebut. Foto/Ist kiriman Nur Djuli.

Rayakan Otonomi, Bendera Bangsamoro Berkibar di Cotabato

19/01/2021 - 11:41 WIB

Gerbang Tani Aceh juga mempertanyakan apakah negara sudah melakukan perlindungan sebagaimana diamanahkan UU No 7 tahun 2017 di atas. Kalau belum berarti yang patut disalahkan adalah negara, bukan justru petani petambak garam yang umum nya adalah perempuan tua dan remaja.

Secara lebih tegas, Gerbang Tani Aceh menilai pernyataan LP-POM MPU telah merusak dan bahkan menghancurkan pasar lokal, nasional dan bahkan Internasional. “Pernyataan tersebut juga berdampak pada rusaknya citra Aceh sebagai wilayah bersyariat yang terkenal dengan Serambi Mekkah tapi memproduksi makanan yang bernajis. Status ini jelas sangat mengganggu pasar petambak garam tradisional dan menguntungkan Industri modern, atau dengan bahasa lain melibas ke akar rumput melindungi kelompok elit atau pemilik modal.”

Di akhir siaran persnya, Gerbang Tani meminta kepada pemerintah Aceh agar segera melindungi petani petambak Garam dari pernyataan kurang bijak LP-POM MPU Aceh. “Meskipun maksudnya baik tapi karena pola penyampaiannya yang salah maka akan berakibat fatal terhadap masa depan petani petambak Garam di Aceh”, tulis Faisal.

Gerbang Tani juga meminta agar Pemerintah segera merehap nama baik petani petambak Garam agar pencemaran nama baik mereka tidak menyebar ke seluruh pasar.

“Kami memahami bahwa perlindungan terhadap konsumen perlu, akan tetapi melindungi konsumen tidak dengan cara membunuh produser. Pemerintah harus memilih jalan yang bijaksana sehingga semua elemen terlindungi dan terselamatkan oleh negara”, demikian kalimat penutup dari Ketua Gerbang Tani Aceh, Faisal Ridha dalam siaran pers yang turut ditandangani Muhammad Daud selaku sekjen.

Tag: #Headline
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Warga Jepang Tewas Tenggelam Saat Berselancar di Pantai Lhoknga

Selanjutnya

Imam Syuja Memang Pemberani

BACAAN LAINNYA

Muslahuddin Daud menjelaskan dunia pertanian kepada anggota polisi Polda Aceh. Praktik lapangan digelar di Lamteuba, Aceh Besar, Selasa (27/10/2020). Foto/ Ist.
Tani & Nelayan

Ketua PDIP Aceh Ajari Cara Bertani Polisi Jelang Pensiun

Selasa, 27/10/2020 - 20:21 WIB
Waliyul Hidayah, ST., alumnus Universitas Almuslim, banting setir sebagai petani. [Ist]
Tani & Nelayan

Petani Muda Dukung Tantangan H. Mukhlis Kepada Pemuda Bireuen

Kamis, 01/10/2020 - 13:45 WIB
H. Mukhlis, A.Md. Direktur Utama PT. Takabeya Perkasa Group. (Ist)
Tani & Nelayan

H. Mukhlis Tantang Anak Muda Bireuen Bangun Usaha Bidang Pertanian & Peternakan

Rabu, 30/09/2020 - 23:51 WIB
Waliyul Hidayah, ST., alumnus Universitas Almuslim, banting setir sebagai petani. [Ist]
BERITA

Petani Muda Bireuen Tangkar Benih untuk 45 Hektar Sawah

Senin, 18/05/2020 - 06:00 WIB
Zulfan alias Pak Tani, peneliti pertanian organik. Ia belajar otodidak tanpa pernah kuliah di jurusan pertanian. [Ist]
BERITA

Zulfan, Instruktur Tani Organik yang Bukan Lulusan Sarjana Pertanian

Kamis, 13/02/2020 - 14:06 WIB
BERITA

DPR Dorong Program Peremajaan Kepala Sawit Rakyat

Senin, 16/12/2019 - 23:17 WIB
Pemandangan kebun kurma Aceh Besar dilihat dari jauh (Foto: aceHTrend/Taufik)
Tani & Nelayan

Melihat Indahnya Kebun Kurma di Aceh

Sabtu, 21/07/2018 - 14:34 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Nelayan Aceh Singkil Dapat Modal Usaha Dari PT Growpal

Selasa, 08/05/2018 - 14:56 WIB
Muslahuddin Daud dan pepaya. Foto: Ist.
Tani & Nelayan

Pepaya MD, bukan Muslahuddin Daud

Selasa, 24/04/2018 - 15:00 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Tgk Imam Syuja

Imam Syuja Memang Pemberani

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Salah satu hasil perundingan damai antara Moro Islamic Liberation Front (MILF) dengan Pemerintah Filipina, adalah lahirnya otonomi. Salah satunya adalah dibenarkannya bendera Bangsamoro berkibar di daerah otonomi tersebut. Foto/Ist kiriman Nur Djuli.

    Rayakan Otonomi, Bendera Bangsamoro Berkibar di Cotabato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tengah untuk Bendera Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rimo: Dari Afdeling Kebun Terus Menggeliat Menjadi Pusat Perdagangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KIP Aceh Tetapkan Tahapan Pilkada 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Langgar Aturan, Polisi Diminta Usut Proses Hibah APBA untuk 100 Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

KIP Aceh menetapkan tahapan Pilkada 2022. Keputusan tersebut dibuat pada Selasa (19/1/2021) di Banda Aceh.

KIP Aceh Tetapkan Tahapan Pilkada 2022

Muhajir Juli
19/01/2021

Ilustrasi
BERITA

Listrik Padam di Beberapa Daerah di Aceh, PLN Minta Maaf

Mulyadi Pasee
19/01/2021

Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, didampingi Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa, Muharram ST, saat meninjau rumah warga di Gampong Jawa, Selasa (19/1/2021).
BERITA

Tiga Rumah Warga di Gampong Jawa akan Direlokasi ke Gampong Timbang Langsa, Ini Sebabnya

Syafrizal
19/01/2021

Muzakir Manaf @aceHTrend/Masrian Mizani
BERITA

Mualem Apresiasi Gerakan Yayasan Herry Center Abdya 

Masrian Mizani
19/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.