ACEHTREND.CO, Lhoksukon – Polisi dari satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap NS (29) warga Gampong Pucok Alue Kecamatan Baktya, Aceh Utara. NS diringkus karena diduga mengedar mengedar narkoba jenis sabu, Rabu 13 Desember 2017 malam, sekira Pukul 22.30 WIB.
Kepala Satuan Narkoba Polres Aceh Utara AKP Ildani Ilyas mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat Bahia di tempat tersebut dilakukan transaksi sabu.
“Saat itu masyarakat melapor kepada kita jika NS sering melakukan transaksi narkoba di wilayahnya,” katanya.
Setelah itu, sejumlah personil dikerahkan untuk memantau tersangka ke tempat yang yang berada di gampong Matang Kumbang kecamatan setempat, sampai disana di lakukan penggeledahan serta ditemukan Barang Bukti narkoba jenis Sabu.
Barang bukti yang berhasil disita yakni 2 paket sabu yang sudah dikemas dengan plastik bening seberat 0,40 g/bruto dan 1 unit Hp merk Nokia warna hitam
“Tersangka bersama barang bukti tersebut dibawa oleh Petugas ke Mapolres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.[]