ACEHTREND.CO, Lhoksukon – Personil Polres Aceh Utara menangkap seorang pria yang tega mencabuli anak tirinya sendiri di Gampong Babussalam Unit 5 Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Kamis 14 Desember 2017 kemarin.
“Korban merupakan anak tirinya yang masih dibawah umur,” Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada aceHTrend, Jumat (15/12/2017)
Tersangka berinisial HR (32) asal Gampong Babussalam Unit 5 Kecamatan Baktiya Aceh Utara. perbuatan bencatnya telah dilakukan sebanyak dua kali dengan cara merayu dan berjanji akan bertanggung jawab terhadap korban.
Menurut keterangan pelaku, kata Rezki, aksi bejat itu dilakukan tersangka pada petengahan Mei lalu.
Dia tega menyetubuhi DM putri tirinya yang berusia 14 tahun. Perbuatan itu dilakukan diruang tamu rumahnya.
“Tim gabungan Unit PPA dengan unit Resmob Polres Aceh Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya kemarin,” imbuhnya.
Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Aceh Utara guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. []