ACEHTREND.CO, Lhokseumawe- Personil Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil menangkap pria Y (28) asal Gampong Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe karena diduga melakukan pencurian kabel milik PT PLN Persero.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha kepada aceHTrend, Kamis (14/12/2017) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan terkait dengan laporan hilangnya kabel milik PT. PLN di Box Trafo di kawasan Rancung Muara satu. Kemudian, mereka menangkap tersangka di kawasan Gampong Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
“Pencurian kabel milik PT PLN itu pertama kali diketahui warga setempat, Senin 12 Desember 2017 sekitar pukul 11:00 WIB. Saat itu, warga tersebut sedang mengantar anaknya ke sekolah,” katanya.
Kemudian dia melihat Box MS 34 terbuka dan paralon penutup kabel berserakan, lalu kejadian itu dilaporkan kepada pihak PT PLN. Pencurian tersebut terjadi di sepanjang Jalur Simpang VI Rancong, Kecamatan Muara Satu lampu padam. PT PLN mengalami kerugian mencapai 100 Juta.
“Aksi dilakukan itu bukan dilakukan sendiri, tapi ada pelaku lainnya dan sudah kita ketahui indentitasnya, saat ini masih dalam pengejaran tim di lapangan,” ungkap Budi Nasuha.
Budi menjelaskan dari tersangka barang bukti yang disita yakni 3 buah gulungan kabel PLN berbahan kuningan, 4 buah gulungan lempeng pelindung kabel berbahan kuningan, 1 buah linggis dan 1 buah pedang.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih. Akibat ulahnya pelaku melanggar pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” katanya.[]