ACEHTREND.CO, Lhoksukon – Seorang oknum polisi berinisial AZ (29) ditangkap personel Satresnarkoba Polres Aceh Utara, Kamis 14 Desember 2017 kemarin sekitar pukul 16:15 WIB.
Oknum Polri itu ditangkap bersama dengan rekannya di Gampong Cot Murong, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.
Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Ildani Ilyas kepada aceHTrend, Jumat (15/12/2017) mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat, pelaku sering menggunakan rumah yang ada didaerah tersebut sengai tempat tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Ildani menjelaskan, oknum Polri yang ditangkap merupakan anggota Polres Lhokseumawe yang berinisial AZ (29) asal Gampong Kuala Cangkoi, Kecamatan Lapang, Aceh Utara.
Sedangkan rekannya berinisal AW (47) petani asal Gampong Cot Murong, Kecamatan Baktiya Barat.
Mendapat laporan tersebut personil Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara langsung mendatangi ke lokasi untuk melakukan penyelidikan laporan itu. Setiba ditempat personil langsung melakukan pengeledahan dan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan tersebut polisi menemukan barang bukti yang masih ada di tangan dua pelaku tersebut, kemudian dilakukan penangkapan dan langsung di bawa ke Mapolres Aceh Utara.
Ildani menambahkan barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku itu yakni 2 paket kecil narkotika jenis ganja yang di kemas dengan kertas koran seberat 10,84 gram/bruto, 1 kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,58 gram/bruto, 1 buah alat hisap sabu yg terbuat dari botol lasegar, 2 sendok yang terbuat dari pipet, dan 1 buah manchis.
“Dua pelaku dan barang bukti yang diamankan tim Satres Narkoba Polres Aceh Utara sudah dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya. []