ACEHTREND.CO, Lhokseumawe– Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe menetapkan dua PNS masing-masing DH (47) dan IM (43) yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagai tersangka. Keduanya diduga mencoleng dana bantuan ternak senilai Rp 14,5 miliar.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha kepada aceHTrend.co, Jumat, (15/12/2017) mengatakan, sebelumnya kedua PNS tersebut berstatus sebagai saksi, kemudian berdasarkan hasil penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, dokumen dan para ahli maka statusnya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.
“Sebelumnya juga dilakukan gelar perkara serta audit kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Aceh,” katanya.
Budi Nasuha juga mengatakan, pihaknya juga telah melayangkan surat panggilan terhadap kedua tersangka untuk dilakukan pemeriksaan pada hari senin tanggal 18 desember 2017 mendatang.
“Kita telah layangkan surat panggilan, keduanya akan dilaksanakannya pemeriksaan lanjutan pada Senin mendatang,” tegasnya.[]