ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah PSK yang diungkap pihak kepolisian Polresta Banda Aceh beberapa waktu lalu di salah satu hotel di Banda Aceh menanti waktu untuk dicambuk.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, AKP M. Taufik. Menurut Taufik, untuk saat ini pihaknya sedang menunggu berkas dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan (P21).
“Mereka akan dicambuk lah, untuk saat ini kita sedang menunggu P21,” kata Taufik saat dikonfirmasi aceHTrend, Jumat (15/12/2017).
Baca : Polisi Ringkus Terduga Pelaku Prostitusi Online di Banda Aceh
Taufik menjelaskan, kasus prostitusi online tersebut diproses secara hukus syariat Islam, yakni Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sebab, katanya, jika diproses melalui KUHPidana, maka para PSK dalam kasus ini tidak dapat dikenakan hukuman.
Karena itu, tambanya, dalam persoalan ini antara Kapolresta dan Kajari Banda Aceh sudah menyepakati jika kasus ini akan diproses melalui qanun.
“Pak Kapolres sudah duduk dengan Pak Kajari, kasusnya ini akan dilarikan ke qanun untuk diproses melalui qanun,” ujar Taufik.[]