ACEHTREND. CO, Singkil – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 1,6 tahun penjara terhadap terdakwa pembakar PT PT. Asdal Prima Lestari Zazuli Bin Zaefuddin, salah satu Terdakwa dalam perkara ini.
Tuntutan itu disampaikan dalam sidang pada 12 Desember 2017 kemarin.
Dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ke tiga yaitu Pasal 170 KUHP yaitu dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Pengacara Zazuli, Jehalim Bangun dan Muhammad Reza Maulana mengatakan bahwa tuntutan itu tidak sesuai fakta hukum.
“Kan tidak ada bukti, saksi JPU membantah banyak keteranganya di Berita Acara Perkara (BAP), bahkan telah mencabutnya di muka persidangan, tidak ada persesuaian alat bukti, tidak ada petunjuk yang mengarah bahwa para terdakwalah pelakunya, lantas kenapa dituntut demikian, ” katanya Muhammad Reza, pada aceHTrend, Selasa (19/12/2017).
Menurutnya, ini bukan persoalan karena dia jaksa kemudian tugasnya hanya terus menerus menuntut orang bersalah.
Akan tetapi, jika fakta dan bukti di persidangan tidak mengarah atau menyatakan tidak benar bahwa para terdakwa pelakunya, harusnya jaksa menuntut bebas para terdakwa.
“Jadi bukan karena jaksa kemudian semuanya harus dipersalahkan, ini kan demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa,” katanya.
Untuk itu kata Reza, sebagai kuasa hukum Zazuli yang tergabung dalam WALHI Aceh, telah jauh-jauh hari menyiapkan pembelaan terhadapnya, seluruh fakta telah dicatat, seluruh bukti telah diserahkan kepada pengadilan.
“Dalam pembelaan, kami akan buka semua fakta-fakta yang telah terungkap,” katanya.
Pihaknya meminta agar majelis hakim nantinya dalam membuat putusan dapat dilandasai pada fakta-fakta yang benar dan tiada lain daripada yang sebenarnya serta didasari pada hati nurani sehingga keadilan akan dapat diperoleh oleh para terdakwa.
Karena, katanya, lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang tidak bersalah. “Itu adagium hukum yang dianut diseluruh dunia,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta persidangan yang diperoleh bukti, terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana melainkan adanya prosedur hukum yang dilanggar oleh Kepolisian dan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan hukum dan tidak patut untuk dilakukan.
“Dan banyak dugaan rekayasa yang dilakukan dengan tujuan untuk menjerat para terdakwa atas tuduhanya itu, sehinga kami meminta agar majelis hakim membebaskan para terdakwa atau setidak-tidaknya melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukum,” katanya. []