• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Diduga Bakar PT Asdal, Zazuli Cs Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Selasa, 19/12/2017 - 17:10 WIB
di BERITA, Daerah
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND. CO, Singkil – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 1,6 tahun penjara terhadap terdakwa pembakar PT PT. Asdal Prima Lestari Zazuli Bin Zaefuddin, salah satu Terdakwa dalam perkara ini.

Tuntutan itu disampaikan dalam sidang pada 12 Desember 2017 kemarin.

Dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ke tiga yaitu Pasal 170 KUHP yaitu  dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Pengacara Zazuli, Jehalim Bangun dan Muhammad Reza Maulana mengatakan bahwa tuntutan itu tidak sesuai fakta hukum.

BACAAN LAINNYA

KIP Aceh menetapkan tahapan Pilkada 2022. Keputusan tersebut dibuat pada Selasa (19/1/2021) di Banda Aceh.

KIP Aceh Tetapkan Tahapan Pilkada 2022

19/01/2021 - 22:08 WIB
Ilustrasi

Listrik Padam di Beberapa Daerah di Aceh, PLN Minta Maaf

19/01/2021 - 21:13 WIB
Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, didampingi Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa, Muharram ST, saat meninjau rumah warga di Gampong Jawa, Selasa (19/1/2021).

Tiga Rumah Warga di Gampong Jawa akan Direlokasi ke Gampong Timbang Langsa, Ini Sebabnya

19/01/2021 - 20:47 WIB
Muzakir Manaf @aceHTrend/Masrian Mizani

Mualem Apresiasi Gerakan Yayasan Herry Center Abdya 

19/01/2021 - 20:07 WIB

“Kan tidak ada bukti, saksi JPU membantah banyak keteranganya di Berita Acara Perkara (BAP), bahkan telah mencabutnya di muka persidangan, tidak ada persesuaian alat bukti, tidak ada petunjuk yang mengarah bahwa para terdakwalah pelakunya, lantas kenapa dituntut demikian, ” katanya Muhammad Reza, pada aceHTrend, Selasa (19/12/2017).

Menurutnya, ini bukan persoalan karena dia jaksa kemudian tugasnya hanya terus menerus menuntut orang bersalah.

Akan tetapi, jika fakta dan bukti di persidangan tidak mengarah atau menyatakan tidak benar bahwa para terdakwa pelakunya, harusnya jaksa menuntut bebas para terdakwa.

“Jadi bukan karena jaksa kemudian semuanya harus dipersalahkan, ini kan demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa,” katanya.

Untuk itu kata Reza, sebagai kuasa hukum Zazuli yang tergabung dalam WALHI Aceh, telah jauh-jauh hari menyiapkan pembelaan terhadapnya, seluruh fakta telah dicatat, seluruh bukti telah diserahkan kepada pengadilan.

“Dalam pembelaan, kami akan buka semua fakta-fakta yang telah terungkap,” katanya.

Pihaknya meminta agar majelis hakim nantinya dalam membuat putusan dapat dilandasai pada fakta-fakta yang benar dan tiada lain daripada yang sebenarnya serta didasari pada hati nurani sehingga keadilan akan dapat diperoleh oleh para terdakwa.

Karena, katanya, lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang tidak bersalah. “Itu adagium hukum yang dianut diseluruh dunia,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta persidangan yang diperoleh bukti, terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana melainkan adanya prosedur hukum yang dilanggar oleh Kepolisian dan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan hukum dan tidak patut untuk dilakukan.

“Dan banyak dugaan rekayasa yang dilakukan dengan tujuan untuk menjerat para terdakwa atas tuduhanya itu, sehinga kami meminta agar majelis hakim membebaskan para terdakwa atau setidak-tidaknya melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukum,” katanya. []

ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Saat Kepala Biro Humas Aceh Dinobatkan Sebagai Pembaca Puisi Presiden

Selanjutnya

10 SKPA Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com
BERITA

Mualem Saksikan Peresmian Rehab Rumah Duafa Bantuan Yayasan Herry Center Abdya 

Selasa, 19/01/2021 - 19:36 WIB
Walau sudah bertahun - tahun longsor, jalan Gampong Kulu, Kecamatan Kutablang, Bireuen, tidak kunjung ditangani oleh pemerintah. Foto?Mukhlis Munir for aceHTrend.
Daerah

bertahun Longsor, Mengapa Jalan Kulu Luput dari Perhatian Pemerintah Bireuen?

Selasa, 19/01/2021 - 18:10 WIB
aceHTrend.com
Pendidikan

Prodi Teknik Elektro USK Gelar Try Out SNMPTN untuk 100 Pelajar SMA

Selasa, 19/01/2021 - 16:56 WIB
MRI Aceh Timur menggalang kepedulian masyarakat di Kota Idi Rayeuk, Aceh Timur, untuk membantu korban gempa Sulawesi Barat, Minggu (17/1/2020).
BERITA

ACT Aceh Ajak Masyarakat Kirim Logistik untuk Korban Gempa Sulawesi Barat

Selasa, 19/01/2021 - 14:26 WIB
Usman Lamreung

Diduga Langgar Aturan, Polisi Diminta Usut Proses Hibah APBA untuk 100 Organisasi

Selasa, 19/01/2021 - 12:04 WIB
Salah satu hasil perundingan damai antara Moro Islamic Liberation Front (MILF) dengan Pemerintah Filipina, adalah lahirnya otonomi. Salah satunya adalah dibenarkannya bendera Bangsamoro berkibar di daerah otonomi tersebut. Foto/Ist kiriman Nur Djuli.

Rayakan Otonomi, Bendera Bangsamoro Berkibar di Cotabato

Selasa, 19/01/2021 - 11:41 WIB
Menkes Republik Azerbaijan, Oktay Shiraliyev, menjadi orang pertama di negara tersebut sebagai penerima vaksinasi Covid-19. Foto/Anadolu Agency/ Resul Rehimov.
Kesehatan

Gunakan Vaksin Sinovac, Azerbaijan Mulai Kick Off Vaksinasi Nasional

Selasa, 19/01/2021 - 09:00 WIB
ilustrasi
Banda Aceh

Di Tengah Covid-19, Puluhan Ribu Pasangan di Aceh Menikah

Selasa, 19/01/2021 - 06:22 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menerima silaturahmi Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo/FOTO/Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat.
Nasional

AHY Menerima Kunjungan Calon Kapolri Komjen Polisi Listyo Sigit

Senin, 18/01/2021 - 22:24 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

10 SKPA Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • aceHTrend.com

    Gas dan Lumpur Menyembur Setinggi 6 Meter, Warga Ranto Peureulak Panik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rimo: Dari Afdeling Kebun Terus Menggeliat Menjadi Pusat Perdagangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan Otonomi, Bendera Bangsamoro Berkibar di Cotabato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Syiah Kuala Minta BEM USK Kembalikan Bantuan Hibah Dari Pemerintah Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tengah untuk Bendera Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

KIP Aceh menetapkan tahapan Pilkada 2022. Keputusan tersebut dibuat pada Selasa (19/1/2021) di Banda Aceh.

KIP Aceh Tetapkan Tahapan Pilkada 2022

Muhajir Juli
19/01/2021

Ilustrasi
BERITA

Listrik Padam di Beberapa Daerah di Aceh, PLN Minta Maaf

Mulyadi Pasee
19/01/2021

Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, didampingi Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa, Muharram ST, saat meninjau rumah warga di Gampong Jawa, Selasa (19/1/2021).
BERITA

Tiga Rumah Warga di Gampong Jawa akan Direlokasi ke Gampong Timbang Langsa, Ini Sebabnya

Syafrizal
19/01/2021

Muzakir Manaf @aceHTrend/Masrian Mizani
BERITA

Mualem Apresiasi Gerakan Yayasan Herry Center Abdya 

Masrian Mizani
19/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.