• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Temui Sekda Aceh Tamiang, MaTA Sampaikan Hasil Review Tiga Perusahaan Perkebunan

Fauzi Cut SyamFauzi Cut Syam
Selasa, 19/12/2017 - 11:00 WIB
di BERITA, Daerah, Lingkungan
A A
Baihaqi, Koordinator Bidang Hukum dan Politik (Foto: Portalsatu.com)

Baihaqi, Koordinator Bidang Hukum dan Politik (Foto: Portalsatu.com)

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Redelong – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyampaikan hasil review perizinan terhadap tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh Tamiang kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tamiang, Razuardi Ibrahim.

“Harapannya, hasil review tersebut dapat dijadikan oleh Pemerintah Aceh Tamiang sebagai dasar untuk melakukan review terhadap keseluruhan perusahaan perkebunan di Aceh Tamiang. Di samping itu, hasil yang disampaikan merupakan masukan dari MaTA sebagai bagian untuk mendorong perbaikan tata kelola hutan dan lahan di Aceh Tamiang,” kata Koordinator Bidang Hukum dan Politik, Baihaqi dalam rilis yang diterima aceHTrend, Selasa (19/12/20017).

Dia menjelaskan, penyampaian review ini disampaikan dalam forum audiensi antara MaTA dengan Sekda Aceh Tamiang di ruang kerja Sekda, Senin 18 Desember 2017. Dari pemerintah Aceh Tamiang dihadiri oleh Razuardi Sekda Aceh Tamiang, Muhammad Zein Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan juga Samsul Rizal Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sedangkan dari MaTA diwakili oleh Baihaqi Koordinator Bidang Hukum dan Politik dan Sari Yulis staf Bidang serta Riki Yuniagara dari LBH Banda Aceh selaku tim yang menyusun hasil review.

Dalam pertemuan tersebut, MaTA menyampaikan bahwa hasil review tersebut merupakan kajian dari MaTA terhadap tiga perusahaan yang beroperasi di Aceh Tamiang, yakni PT Tenggulon Raya, PT Sinar Kaloy Perkasa Indo dan PT Mestika Prima Lestari Indah. Dalam paparannya, MaTA menyampaikan, review ini dilakukan dengan cara melakukan peninjauan terhadap dokumen-dokumen perusahaan yang didapat dari Pemerintah Aceh Tamiang melalui proses sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Aceh (KIA). Hal ini untuk melihat apakah secara prosedur, perusahaan tersebut melanggar atau tidak.

BACAAN LAINNYA

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si.

Teroris yang Tertangkap Rencanakan Bom Bunuh Diri di Aceh

27/01/2021 - 11:59 WIB
Aryos Nivada/FOTO/ Humas Dinsos Aceh.

Aryos: Pilkada Aceh Seharusnya Tunggu Keputusan KPU Pusat

27/01/2021 - 09:15 WIB
aceHTrend.com

Syekh Ali Jabeer dan Guru Sekumpul, Yang ‘Hidup’ Setelah Wafat

27/01/2021 - 07:22 WIB
Munzami HS. [Ist]

Gubernur Aceh Tunjuk Direktur IDeAS Sebagai Pengawas BPKS

26/01/2021 - 17:50 WIB

Di sisi lain, review tersebut juga dilakukan dengan melakukan peninjauan langsung ke lapangan dimana perusahaan tersebut beroperasi dengan cara mengambil titik koordinat serta overlay peta yang tercantum dalam dokumen-dokumen perusahaan yang ada. MaTA juga melihat, apakah pemanfaatan lahan yang dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan luas area izin lahan yang diberikan oleh pemerintah.

Dalam pertemuan ini, beberapa temuan yang disampaikan oleh MaTA kepada Pemerintah Aceh Tamiang melalui Sekda Aceh Tamiang antara lain, Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan kepada perusahaan tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung dan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

Selanjutnya pemberian rekomendasi Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Temuan lain yang disampaikan adalah penanaman sawit tanpa alas hak (sertifikat HGU) dan bahkan yang menarik beberapa perusahaan ini melakukan ekspansi di luar batas HGU yang diberikan.

Selain menyampaikan temuan terhadap tiga perusahaan ini, MaTA juga menyinggung keberadaan Desa Batu Bedulang Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang. Lahan yang ditempati oleh warga Batu Bedulang adalah lahan HGU milik PTPN I karena lahan desa Batu Bedulang telah disapu oleh banjir bandang.

“MaTA berharap, lahan sekarang yang ditempati oleh warga Batu Bedulang dapat dibebaskan untuk pemukiman warga, terlebih izin HGU PTPN I akan berakhir dalam beberapa tahun mendatang. Jika tidak dibebaskan, warga Batu Bedulang tidak memiliki pemukiman, bahkan yang sangat disayangkan untuk lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) tidak dimiliki,” katanya.

Setelah mendengar penjelasan MaTA, Sekda Aceh Taming mengapresiasi kerja-kerja MaTA karena ini juga merupakan bagian dari kerja untuk mendorong perbaikan tata kelola hutan dan lahan di Aceh Tamiang. Di sisi lain, Sekda juga menyampaikan akan menindaklanjuti temuan ini dengan meminta dinas teknis terkait untuk menyusun rencana evaluasi dan memanggil perusahaan-perusahaan yang menjadi temuan. Kalau nanti ditemukan potensi pencaplokan lahan, perusahaan akan diminta untuk mengembalikan pada fungsinya.[]

Tag: #Headline
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Sesalkan Kegiatan Waria di Hermes Hotel

Selanjutnya

Peringati 13 Tahun Tsunami, Lintas Komunitas di Aceh Gelar Pameran Foto

BACAAN LAINNYA

Prosesi kenaikan pangkat Kompol Sulaiman.
BERITA

19 Personel Polres Abdya Terima Penghargaan, Satu Anggota Naik Pangkat

Rabu, 27/01/2021 - 12:21 WIB
Ilustrasi pemanasan global. Ist.
Lingkungan

Laju Pemanasan Global Semakin Cepat, Tahun 2100 Suhu Bumi Capai 6 Celcius

Rabu, 27/01/2021 - 08:32 WIB
Salah satu kawasan transmigrasi di Sumatera Barat. Foto/Ist.
Politik

Bila Mau Pindah ke Aceh, Warga Malang, Jawa Timur Dapat Jatah 1 Hektar Lahan/KK

Selasa, 26/01/2021 - 18:33 WIB
Cut Hasnah @aceHTrend/Masrian Mizani
BERITA

Pemkab Abdya Galang Donasi untuk Korban Gempa Sulawesi Barat

Selasa, 26/01/2021 - 13:17 WIB
Dua residivis narkoba dan barang bukti saat diamankan di Polres Langsa, Senin (25/1/2021).
BERITA

Polisi Ringkus Dua Residivis Narkoba karena Kembali Edarkan Sabu

Selasa, 26/01/2021 - 10:40 WIB
Ilustrasi fogging
BERITA

Populasi Nyamuk Banyak, Warga Minta Pemkab Aceh Singkil Lakukan Fogging

Selasa, 26/01/2021 - 10:08 WIB
Lelalu
Hukum

MS Jantho Lanjutkan Sidang Lansia Perkosa Anak di Bawah Umur

Selasa, 26/01/2021 - 09:48 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Dewan Minta Pemko Percepat Realisasi Program Kerja Tahun 2021

Senin, 25/01/2021 - 20:36 WIB
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, menunjukkan barang bukti dari ER dalam konferensi pers, Senin, 25 Januari 2020. @aceHTrend/Mulyadi Pasee
BERITA

Nekat Jual Sabu karena Terhimpit Ekonomi, IRT Hamil Tujuh Bulan di Aceh Utara Ditangkap Polisi

Senin, 25/01/2021 - 20:32 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Foto: IST

Peringati 13 Tahun Tsunami, Lintas Komunitas di Aceh Gelar Pameran Foto

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, SH, SIK, M. Si, menunjukkan barang bukti yang diamankan dari terduga teroris, Sabtu (23/1/2021).

    Terduga Teroris yang Ditangkap di Aceh, Mulai Pedagang Buah Hingga PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Aceh Tunjuk Direktur IDeAS Sebagai Pengawas BPKS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Dua Residivis Narkoba karena Kembali Edarkan Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Dara Belia Aceh Memilih Iman Kristen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GeRAK Aceh: Hibah APBA untuk 100 Organisasi Bertentangan dengan Permendagri 39 Tahun 2020

    94 shares
    Share 94 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Prosesi kenaikan pangkat Kompol Sulaiman.
BERITA

19 Personel Polres Abdya Terima Penghargaan, Satu Anggota Naik Pangkat

Masrian Mizani
27/01/2021

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si.
BERITA

Teroris yang Tertangkap Rencanakan Bom Bunuh Diri di Aceh

Redaksi aceHTrend
27/01/2021

Aryos Nivada/FOTO/ Humas Dinsos Aceh.
Politik

Aryos: Pilkada Aceh Seharusnya Tunggu Keputusan KPU Pusat

Muhajir Juli
27/01/2021

Afridany
Surat Pembaca

Gaji Dipotong Aparatur Gampông Mehmoh

Redaksi aceHTrend
27/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.