ACEHTREND.CO, Blangpidie – Kasus pemukulan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya, Abdul Kadir terhadap sopir pribadinya, Rahmat Fahlevi pada 6 desember 2017 lalu berlabuh ke Polda Aceh.
Pasalnya, kasus yang sudah ia laporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dianggap tidak mendapatkan respon dan penyelesaian secara internal dari lembaga hukum tersebut.
Hal itu diungkapkan Khairul Azmi, SH selaku kuasa hukum Rahmat Fahlevi dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Selasa (19/12/2017).
“Kasus tersebut sudah kita laporkan ke Polda dengan pasal penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Khairul.
Khairul menambahkan, dari pengakuan klaennya, kasus yang awalnya sudah dilaporkan Rahmat ke kejati Aceh, guna untuk diselesaikan secara instansi, mengingat klaennya itu bekerja di Kejari Abdya.
“Karena tidak ada penyelesaian secara lembaga dan kasus tersebut dianggap cuek, maka klaen saya membuat laporan ke Polda Aceh,” sebut Khairul.
Laporan dengan Nomor : LP/153/XII/2017/SKPT tersebut diterima langsung oleh Brigadir Anwar. Menurut keterangan Khairul, kliennya sudah dimintai keterangan atas ikhwal terjadinya kasus tersebut.
“Kurang lebih 3 jam dia dimintai kererangan terkait kronologi kasus tersebut, dan dia sudah menjelaskan semuanya kepihak kepolian. Jadi kita tinggal menunggu kapan kasus ini akan tindak, tentunya kita percaya penuh kepada pihak kepolisian atas penyelesaian kasus tersebut,” papar Khairul.[]