ACEHTREND.CO, Belawan – Kanwil Bea Cukai Aceh dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara serta Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, Kamis (21/12/ 2017) memusnahkan sejumlah barang milik negara, barang rampasan negara, dan barang bukti hasil penindakan kepabeanan/cukai yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara KPPBC TMP B Kuala Namu, dan KPPBC TMP C Teluk Nibung serta Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan.
Proses pemusnahan dilaksanakan di Dermaga Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara disaksikan oleh pejabat Bea Cukai di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara beserta aparat penegak hukum lainnya di antaranya TNI, Polri, Karantina, Imigrasi, Kejaksaan, Pengadilan, KPKNL, dan BPOM serta masyarakat sekitar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Agus Yulianto selaku Pejabat Bea Cukai yang mewakili dalam pemusnahan ini mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari KPKNL, penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri dan putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Barang yang kita memusnahkan perkaranya sudah inkracht, barang yang dimusnahkan ini tergolong sebagai barang yang berbahaya untuk manusia maupun lingkungan jika sampai dikonsumsi serta dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan negara,” ujar Agus kepada media.
Agus menambahkan pemusnahan barang ini sebagai upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai pelindung masyarakat (community protector) dari masuknya barang impor yang dapat membahayakan kesehatan manusia maupun lingkungan.
Agus menambahkan bahwa selama ini Sumatera Utara dan Aceh merupakan wilayah dengan resiko tinggi terjadinya praktek penyelundupan baik melalui jalur laut maupun jalur udara khususnya untuk barang-barang yang terkena larangan dan/atau pembatasan importasinya di antaranya barang-barang yang dimusnahkan saat ini. Di samping itu juga menjadi pasar potensial untuk barang kena cukai ilegal berupa Rokok dan MMEA.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga sangat mengapresiasi setinggi-tingginya atas sinergi bersama para aparat penegak hukum di wilayah provinsi Sumut maupun Provinsi Aceh : TNI, Polri, Karantina, Imigrasi, Kejaksaan, Pengadilan, KPKNL, BPOM, dan aparat penegak hukum lainnya.
“Dukungan masyarakat serta awak media untuk mengkampanyekan kepada publik terkait bahaya penyelundupkan barang impor maupun konsumsi barang impor dan barang kena cukai ilegal sangat luar biasa,” ujar Agus.
Dari data yang diperoleh aceHTrend melalui Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Triyanto menyebutkan barang yang dimusnahkan antara lain 3.497 bal pakaian bekas, 8.250 pcs Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), 214 pasang alas kaki, 278.324 batang rokok, 310 botol Minuman Mengandung Ethyl Alkohol (MMEA), 300 karton kosmetik, 99 karton pakan ternak, dan 4.637 pcs barang campuran di antaranya ban bekas, obat-obatan, makanan, mainan, dan sparepart, serta cairan kimia. Dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp. 2.357.850.000 milyar serta kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 707.100.000 juta.[]