ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh masih memberi waktu kepada partai politik lokal yang belum memenuhi syarat saat verifikasi faktual untuk melakukan perbaikan pada 29 – 31 Desember 2017.
Ketua Pokja pendaftaran dan verifikasi KIP Aceh Junaidi mengatakan partai politik lokal peserta pemilu khususnya di Aceh wajib memenuhi tenggat waktu tersebut agar bisa berpartisipasi pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 yang akan datang. Apabila sampai batas waktu perbaikan partai tersebut tidak melakukan perbaikan, bisa dipastikan mereka tidak bisa ikut Pemilu 2019.
“Sampai hari ini kita masih melakukan verifikasi Faktual untuk partai lokal tingkat provinsi, apabila dalam verifikasi ditemukan kekurangan maka kita masih memberikan waktu kepada pengurus partai tersebut untuk memperbaiki pada jadwal yang sudah ditentukan,” ujar Junaidi di sela sela verifikasi Partai Nanggroe Aceh (PNA), Kamis (21/12/2017) di Pango, Banda Aceh.
Sampai saat ini menurut Junaidi sudah ada 3 partai yang lolos verifikasi faktual yaitu Partai Daerah Aceh (PDA), Partai SIRA, dan Partai Aceh (PA). Khusus PA pihak KIP tidak lagi melakukan verifikasi faktual karena partai lokal tersebut sudah memenuhi ketentuan 5 % electoral Threshold dan juga 5 % suara di seluruh Aceh.
“Untuk hari ini kita memverifikasi secara faktual partai PNA, sedangkan untuk Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri (GRAM) saat ini masih dalam proses, artinya kami sedang melakukan penelitian dokumen, karena berkas mereka masuk belakangan setelah partai ini menang gugatan di Bawaslu Aceh,” ujar pria yang juga Komisioner KIP Aceh Bidang Hukum dan Pengawasan.
Lebih lanjut Junaidi menyampaikan bahwa pada tanggal 1-3 Januari 2018 KIP Aceh akan membuat berita acara terkait partai mana saja yang lolos verifikasi faktual, dan pada tanggal 18 Januari 2018 akan di umumkan secara resmi partai lokal di Aceh yang bisa ikut Pemilu Legislatif 2019.[]