ACEHTREND.CO, Lhokseumawe- TZ (39) seorang guru ngaji di sebuah balai pengajian di Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, ditangkap oleh polisi Resor Lhokseumawe, karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap bocah berusia tujuh tahun yang bernisial Melati.
Dalam konferensi pers, Jumat (22/12/2017) Kapolres Lhokseumawe AKBP. Hendri Budiman mengatakan, penangkapan terhadap TZ dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban.
“Awalnya kami mendapat laporan dari keluarga korban, lalu tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka itu,” Jelas Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman.
Dalam keterangannya, polisi menjelaskan, tersangka TZ merupakan guru ngaji di salah satu lembaga pendidikan agama yang ada di Kecamatan Syamtalira Bayu. Polisi juga menjelaskan tersangka melakukan hal tersebut berulang-ulang sebanyak tiga kali terhadap Melati.
“Pelaku melakukannya dengan cara **************, itu dilakukan sebanyak tiga kali, dan sudah terjadi sejak 2016,” terang Kapolres.
Menurut polisi, kronologisnya adalah, tersangka memanggil korban untuk masuk ke dalam bilik kosong. Di dalam bilik itulah pelaku melakukan aksi yang tidak beradab itu. hal itu kembali coba dilakukan pada 14 Desember 2017, namun kali ini Melati menolak. Bocah tersebut kemudian mengadukan hal tersebut kepada orang tuanya.
Sejauh ini, baru satu orang yang melapor. Polisi terus melakukan pengembangan. “Tersangka sudah mendekam di sel Mapolres Lhokseumawe. Sejumlah barang bukti berhasil kami amankan,” imbuh Hendri. []