• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

GPA Tolak Himne Aceh Hasil Sayembara DPRA

Muhajir JuliMuhajir Juli
Sabtu, 23/12/2017 - 17:02 WIB
di Perempuan, SPECIAL
A A
Arabiyani. Foto : Ist

Arabiyani. Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Banda Aceh- Sebuah komunitas yang menamakan dirinya Gerakan Perempuan Aceh (GPA), Sabtu (23/12/2017) mengatakan menolak himne Aceh hasil sayembara DPRA yang dilakukan beberapa waktu lalu, karena alasan telah mengangkangi keberagaman di Propinsi Aceh.

Salah seorang anggota GPA, Arabiyani yang juga istri dari anggota DPRA Kautsar S.H.I, dalam rilis yang dikirimkan kepada aceHTrend mengatakan, sayembara himne yang dilakukan itu diyakini akan ciptakan konflik sosial baru di Aceh. Untuk itu Gerakan Perempuan Aceh menerbitkan “kertas posisi”: menolak proses sayembara dan substansi Himne Aceh yang menurut GPA tidak partisipatif, ekslusif, dan diskriminatif.

“Perempuan Aceh sangat memahami Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 248 ayat (2) dan (3), telah memandatkan DPRA untuk merancang Qanun tentang bendera, lambang, dan himne yang dianggap sebagai bagian dari keberlanjutan perdamaian Aceh. Salah satu bentuk penerapannya adalah penyusunan Himne Aceh melalui sayembara dengan syarat sebagaimana yang tertulis di Harian Serambi Indonesia pada 18 Oktober 2017 lalu, dari pernyataan Ketua Steering Committee (SC) Abdullah Saleh: Himne dilantunkan dalam bahasa Aceh, berlandaskan syariat Islam, mencerminkan budaya Aceh, semangat kecintaan, perjuangan, dan identitas masyarakat Aceh,” ujar Arabiyani.

Arabiyani melanjutkan bahwa , sayangnya, dalam proses tersebut, penghormatan terhadap hak-hak kultural kaum minoritas kurang mendapat tempat sehingga melahirkan lapisan luka di tengah masyarakat yang terus bertimbun tanpa disadari. Tidak hanya bagi masyarakat minoritas, tetapi juga bagi kelompok masyarakat yang peduli dalam perjuangan kesetaraan-keadilan. Menurutnya, proses FGD juga dinilai tidak partisipatif.

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com

Politik Bendera dan Parlok Bangsamoro di Filipina

20/01/2021 - 07:19 WIB
KIP Aceh menetapkan tahapan Pilkada 2022. Keputusan tersebut dibuat pada Selasa (19/1/2021) di Banda Aceh.

KIP Aceh Tetapkan Tahapan Pilkada 2022

19/01/2021 - 22:08 WIB
Bendera Pemerintah Otonomi Bangsamoro. Foto?ist.

Jalan Tengah untuk Bendera Aceh

19/01/2021 - 16:03 WIB
Usman Lamreung

Diduga Langgar Aturan, Polisi Diminta Usut Proses Hibah APBA untuk 100 Organisasi

19/01/2021 - 12:04 WIB

“Ini terlihat dengan tidak terlibatnya seluruh pemangku kepentingan di dalam FGD ini, termasuk kelompok minoritas dan kelompok perempuan. Aceh sebagai daerah dengan masyarakat dari berbagai suku dan etnis yang beragam, juga berkontribusi pada proses perdamaian, begitupun kelompok perempuan. Perempuan telah memiliki peran sangat signifikan, baik ketika masa konflik maupun perdamaian, sehingga keterlibatan perempuan dalam penyusunan seluruh kebijakan, termasuk sayembara tentang Himne Aceh, merupakan keharusan,” tegasnya.

Arabiyani berharap sebelum Sidang Pleno diketuk palukan, wakil rakyat Aceh yang duduk di komisi terkait bisa mendengar aspirasi rakyat yang memilihnya dan berpikir ke depan sehingga himne Aceh yang nanti disayembarakan tidak menimbulkan konflik sosial baru di Aceh.

Sementara itu, Zubaidah Djohar menambahkan, Gerakan Perempuan Aceh percaya bahwa semua bentuk diskriminasi berdasarkan nilai-nilai inheren manusia, seperti etnis dan ras, harus bersama-sama dihilangkan dari kehidupan.

Mengingat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, jelasnya, telah lahir dari pertimbangan yang menyatakan bahwa, (a) umat manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dan umat manusia dilahirkan dengan martabat dan hak-hak yang sama tanpa perbedaan apa pun, baik ras maupun etnis; (b) segala tindakan diskriminasi ras dan etnis bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; (c) segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis; (d) adanya diskriminasi ras dan etnis dalam kehidupan bermasyarakat merupakan hambatan bagi hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan.

“Sebagai bagian dari Indonesia, Aceh wajib berpegang pada Undang-undang yang melindungi hak-hak minoritas – ragam etnis yang ada,” ujar Zubaidah.
Ia menambahkan: GPA juga percaya pada hak Azazi manusia yang tertuang dalam Islam tentang Hak Persamaan dan Kebebasan (QS. 17:70, Qs.4:58, Qs. 60:8), yang juga mengutamakan tanggungjawab sosial tentang Hak Hidup, Hak Pemilikan, Hak Keamanan, dan Hak Keadilan.

Jelasnya, salah satu hak keadilan yang harus dimiliki manusia dan sekelompok etnis tertentu adalah berhak menolak aturan yang bertentangan dengan ajaran Islam yang mengenyampingkan penghargaan terhadap keberagaman suku, sekaligus berhak pula menuntut perlindungan pemerintah, termasuk wakil rakyat, yang dapat memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap rakyat dari bahaya kesewenang-wenangan.

“Meningkatnya gelombang penolakan yang berdampak pada konflik antar suku atau etnis, perlunya Negara hadir untuk melindungi dan menyelesaikan dengan penuh integritas sebagaimana janji dalam sumpah jabatan di bawah al- Qur’an. Pemerintah, dan jajarannya, terutama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA),” imbuh Zubaidah.

Tag: #HeadlinearabiyaniGPAhimne acehtolak himne
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

7.918 Guru Non PNS di Aceh Ikut Seleksi

Selanjutnya

PN Singkil Bebaskan Empat Petani

BACAAN LAINNYA

Santri kelas III akuntansi SMK Entrepreneur Darussalam, Minggu (16/1/2021), menanam jagung di lahan pertanian milik dayah. Foto/Ist.

Thalabah Dayah Entrepreneur Darussalam Tanam Jagung dan Sayuran di Lahan Percontohan

Sabtu, 16/01/2021 - 09:21 WIB
Sekretaris RPuK, Laila Juari. Foto/dok. Pribadi.
Surat Pembaca

RPuK Kutuk Pelecehan Seksual di Badan Reintegrasi Aceh

Sabtu, 09/01/2021 - 14:40 WIB
Syahrul, SH. [ist]
Surat Pembaca

Zalimi Korban Pencabulan Deputi II, Ketua BRA Harus Diganti

Jumat, 08/01/2021 - 00:58 WIB
aceHTrend.com
Basa Aceh

Keulabe Peng BUM Gampong, Incit Keuchik Alue Bukét Didrop Lé Jaksa

Kamis, 07/01/2021 - 17:12 WIB
ilustrasi
Basa Aceh

Hana Trép Lé, Turki Akan Tréi Vaksin Bak Tubôh Ureung Lam Nanggroe

Rabu, 06/01/2021 - 07:11 WIB
Fajar Wahyudi (11) curhat kepada H. Mukhlis, tentang kondisi ibunya di Malaysia. Bocah berusia 11 tahun itu berharap agar sang pengusaha bersedia membiayai pemulangan ibunya yang telah tiga bulan sakit di Malaysia. Foto/Screenshoot video amatir.
Perempuan

Ibunya Musibah di Malaysia, Bocah Asal Kutablang Curhat Kepada Mukhlis Takabeya

Rabu, 30/12/2020 - 07:19 WIB
Baina (22) walau cerdas, tapi harus mengubur impiannya karena ekonomi yang tidak mendukung. Foto/Ist.
Perempuan

Balada Baina, Perempuan Cerdas yang Hidup Miskin di Tepi Sungai Lae Soraya

Selasa, 29/12/2020 - 09:27 WIB
Ghazali Abbas Adan @ist
Surat Pembaca

Kapan Kapolda Aceh Usut Bantuan 650 Miliar untuk Pemberdayaan Ekonomi Mantan Kombatan?

Jumat, 18/12/2020 - 10:07 WIB
Dua droe ureung tuha, teungöh demo tulak HRS di Simpang Limöng, Banda Aceh, Rabu (16/12/2020). Foto/Ist.
Basa Aceh

Ngui Jas ‘Almamater’ Ureueng Tuha Demo Tulak Habieb Rizieq di Simpang Limöng

Kamis, 17/12/2020 - 02:10 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Reza Maulana (tengah) dan warga yang menjadi terdakwa pembakaran PT. Asdal Prima Lestari.

PN Singkil Bebaskan Empat Petani

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Salah satu hasil perundingan damai antara Moro Islamic Liberation Front (MILF) dengan Pemerintah Filipina, adalah lahirnya otonomi. Salah satunya adalah dibenarkannya bendera Bangsamoro berkibar di daerah otonomi tersebut. Foto/Ist kiriman Nur Djuli.

    Rayakan Otonomi, Bendera Bangsamoro Berkibar di Cotabato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KIP Aceh Tetapkan Tahapan Pilkada 2022

    255 shares
    Share 255 Tweet 0
  • Politik Bendera dan Parlok Bangsamoro di Filipina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mualem Apresiasi Gerakan Yayasan Herry Center Abdya 

    63 shares
    Share 63 Tweet 0
  • Jalan Tengah untuk Bendera Aceh

    95 shares
    Share 95 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Ketua Pengprov Hapkido Aceh, Amal Hasan berserta Pengurus Hapkido lainnya saat melakukan Audiensi dengan Pengurus Koni Provinsi Aceh pada Rabu 20 Januari 2021 di Gedung Koni Aceh/FOTO/Hapkido.
Olahraga

Hapkido Aceh Bidik PON Papua 2021 dan PON Aceh 2024

Redaksi aceHTrend
20/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

Mantan Menteri Rokhmin Dahuri Dorong USK Menjadi Kampus Berbasis Riset

Redaksi aceHTrend
20/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

Siswa dari Pesantren Tradisional yang Tidak Memiliki NISN Terancam Dikeluarkan

Sadri Ondang Jaya
20/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

Dinas Sosial Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pidie

Redaksi aceHTrend
20/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.