ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Presidium Balai Syura Aceh, Suraiya Kamaruzzaman, mengaku prihatin dengan meningkatnya angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Aceh.
Karena itu dia berharap agar setiap pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan harus mendapatkan hukuman yang berat seperti yang diatur dalam KUHPidana. Selain itu, katanya, kehadiran negara untuk memastikan korban mendapatkan pemulihan dan restitusi (ganti rugi) juga menjadi keharusan.
“Kerena jika hanya dengan memberikan hukuman cambuk saja untuk pelaku kekerasan seksual belum memberikan dampak signifikan dan efek jera pada pelaku,” katanya, Senin (25/12/2017).
Baca :Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Meningkat di Aceh
Lebih lanjut, Suraiya juga mengharapkan agar segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yan saat ini sudah masuk dalam usulan pembahasan di DPR RI.
Karena, katanya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi selama ini di Aceh dan daerah lainnya di Indonesia sudah memasuki situasi darurat, sementara kebijakan kriminalisasi yang ada belum sepenuhnya mampu mengakomodir kebutuhan dan pemenuhan hak korban kekerasan.
“Maka kami mendesak dan mendukung sepenuhnya agar RUU PKS segera disahkan,” katanya.[]